REPORTASENTT.COM, JAKARTA,- Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengkritik kebijakan sayembara penangkapan begal yang diumumkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Menurutnya, langkah tersebut berisiko memicu tindakan main hakim sendiri dan mengganggu prinsip negara hukum.
Mahfud menyampaikan pandangannya dalam siniar yang tayang di kanal YouTube Mahfud MD Official dan dikutip Rabu, 29 Juli 2026.
Ia menilai negara harus menjadi pihak yang menyelesaikan persoalan keamanan dan penegakan hukum, bukan masyarakat yang membentuk mekanisme penindakan sendiri.
“Pak Yusril mengatakan sebaiknya tidak dilakukan, kalau saya seharusnya tidak dilakukan,” kata Mahfud.
Ia mengingatkan potensi munculnya tindakan anarkis apabila masyarakat didorong untuk menangkap pelaku kejahatan melalui skema sayembara.
Baca Juga: Anggota TNI Prada Arif Budiman Tewas Ditikam, Berawal dari Cekcok Antrean Sate Taichan
“Itu tidak boleh karena akan menimbulkan anarki di dalam masyarakat,” katanya.
Mahfud kemudian mengulas konsep dasar pembentukan negara sebagai hasil perjanjian masyarakat, yang memberikan kewenangan kepada negara untuk melindungi warga dan menyelesaikan sengketa maupun tindak pidana.
“Dulu sebelum ada negara, orang membuat hukum seperti itu, namanya hukum rimba, tangkap sendiri lalu hajar. Kalau ini cuma diperhalus, tangkap lalu serahkan. Perjanjian masyarakat itu kita bentuk negara, yang menyelesaikan masalah seperti ini dan melindungi kehidupan rakyat serta hak asasi manusia adalah negara. Jangan masyarakat membuat hukum sendiri, betapa pun kita marah kepada para begal. Apalagi pejabat yang mengatakan itu, bahaya sekali,” katanya.
Baca Juga: Nyaris Terbang ke Malaysia, 5 Calon Pekerja Migran Diduga Korban TPPO Diamankan Polda NTT
Ia juga menyoroti kemungkinan salah sasaran apabila masyarakat bertindak berdasarkan dugaan atau provokasi di lapangan.
“Bisa saja orang berjalan biasa lalu dikeroyok ramai-ramai, ada yang berteriak maling, padahal dia bukan. Bisa saja setelah dikeroyok lalu diserahkan, ternyata bukan,” katanya.
Sebagai ilustrasi, Mahfud menceritakan pengalaman pribadinya ketika pernah dituduh membawa telepon seluler milik orang lain. Menurutnya, situasi semacam itu dapat berkembang menjadi kekerasan apabila tidak ditangani aparat penegak hukum.