Baca Juga: Polres Ende Gagalkan Dugaan TPPO, 21 Calon Pekerja Diselamatkan sebelum Diberangkatkan ke Kalimantan
“Berikan sanksi kepada internal yang tegas agar pegawai Kota Bandung jadi pegawai yang mencintai kotanya,” katanya.
Di sisi lain, Dedi mendukung langkah hukum yang tengah dipertimbangkan Pemerintah Kota Bandung apabila ditemukan pelanggaran prosedur dalam penebangan pohon tersebut.
“Untuk Pak Wali Kota, kalau persoalan penebangannya tidak sesuai prosedur hukum, silakan dilanjutkan,” katanya.
Sorotan terhadap kasus ini menguat setelah Pemerintah Kota Bandung menyatakan tidak pernah menerbitkan izin penebangan pohon di lokasi tersebut.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan sebelumnya membuka kemungkinan proses pidana terhadap pihak yang bertanggung jawab, disertai sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran perizinan.
Dugaan penebangan ilegal sekitar 10 pohon di Jalan RE Martadinata dan Jalan Cihapit kini menjadi fokus evaluasi internal dan penyelidikan lebih lanjut oleh Pemerintah Kota Bandung.