REPORTASENTT.COM, KUPANG- Lion Group memberikan penjelasan terkait polemik pengiriman jenazah mahasiswa asal Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), Blasius Avelino Kebingin (25), yang disebut tertinggal saat transit di Bandara El Tari Kupang sebelum diterbangkan ke Larantuka.
Penjelasan tersebut disampaikan setelah informasi mengenai jenazah yang tidak ikut dalam penerbangan lanjutan menuju Bandara Gewayantana Larantuka menyebar luas dan memicu perhatian masyarakat.
Distrik Manager Wings Air (Lion Group) Kupang, Rinus Zebua, menyampaikan hasil pemeriksaan dokumen pengiriman menunjukkan jadwal penerbangan jenazah telah diatur sejak awal.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Soroti Penebangan Pohon di Bandung: Mengapa 10 Pohon Bisa Tumbang Tanpa Ada yang Tahu?
Menurutnya, jenazah diterbangkan dari Jakarta menuju Kupang melalui Surabaya pada Senin, 3 Agustus 2026, kemudian dilanjutkan ke Larantuka pada Selasa, 4 Agustus 2026.
“Berdasarkan dokumen pengiriman yang kami periksa, jenazah memang dijadwalkan transit dan menginap di Kupang sebelum melanjutkan penerbangan ke Larantuka pada hari berikutnya,” katanya, Selasa (4/8/2026).
Pihak maskapai juga menjelaskan selama berada di Kupang, jenazah ditempatkan di fasilitas penyimpanan yang digunakan untuk penanganan human remains cargo sehingga kondisinya tetap terjaga sesuai prosedur.
Baca Juga: Pekerja Bangunan Tewas di Atap Rumah di TTS, Polisi Menelusuri Jejak Arus Listrik yang Tak Terputus
Rinus mengimbau agen kargo yang mengurus proses pengiriman dari Jakarta memberikan penjelasan yang lengkap kepada keluarga pendamping agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai mekanisme transit dan penanganan jenazah di bandara.
Di sisi lain, keluarga pendamping menyampaikan mereka telah berkoordinasi dengan petugas di Bandara El Tari saat proses transit berlangsung.
Mereka mengaku memperoleh informasi bahwa pemindahan peti jenazah ke pesawat lanjutan akan ditangani oleh pihak maskapai, sehingga tetap berada di area penumpang hingga penerbangan menuju Larantuka.