hukum-kriminal

Korupsi Subsidi Kapal di NTT Rugikan Negara Rp7,46 Miliar, Dua Tersangka Dijerat Polda

Minggu, 26 Juli 2026 | 08:00 WIB
Petugas kepolisian mengamankan seorang tersangka saat proses pemeriksaan dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi subsidi kapal penyeberangan angkutan perintis di NTT. (Foto TBN Polda NTT)

 

REPORTASENTT.COM, KUPANG,– Penyidikan dugaan korupsi subsidi kapal penyeberangan angkutan perintis di Nusa Tenggara Timur (NTT) memasuki tahap lanjutan.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT memastikan proses hukum terus berjalan setelah berkas perkara salah satu tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

Perkara tersebut berkaitan dengan pelaksanaan subsidi kapal penyeberangan angkutan perintis pada Satuan Kerja Pengembangan Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (LLASDP) NTT Tahun Anggaran 2014.

 

Baca Juga: Warga Sikka Keluhkan Pemuda Mabuk, Musik Bising, dan Knalpot Racing, Polisi Diminta Bertindak

 

Penyidikan mengungkap dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan layanan pelayaran di sejumlah lintasan, meliputi Kupang–Lewoleba, Kupang–Ende, serta Kupang–Kalabahi–Teluk Gurita–Ilewake–Kiser.

Penyidik menemukan sejumlah indikasi pelanggaran selama proses pengadaan. Di antaranya penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak sesuai ketentuan, pengadaan tanpa memenuhi persyaratan administrasi, pelaksanaan pekerjaan sebelum kontrak ditandatangani, hingga perubahan lokasi docking kapal tanpa perubahan kontrak.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT memperkirakan dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp7,46 miliar.

 

Baca Juga: Konflik Bele dan Lewonara di Adonara Timur: Setelah Tiga Bom Dimusnahkan, Satu Bom Aktif Lagi Ditemukan



Dalam penanganan perkara ini, penyidik menetapkan dua tersangka, masing-masing berinisial M.H.D. selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen (KPA/PPK) dan A.S.I.

Salah satu tersangka telah menjalani seluruh proses peradilan hingga putusan berkekuatan hukum tetap, sedangkan berkas perkara tersangka lainnya telah dinyatakan lengkap dan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Selama proses penyidikan, polisi juga menyita berbagai barang bukti berupa dokumen perencanaan, dokumen kontrak, dokumen penggunaan anggaran, serta uang senilai Rp189,54 juta yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

 

Baca Juga: Sudaryono Resmi Pimpin BGN, Eks Kepala Nanik Akui Stres Berat Kelola Anggaran

 

Halaman:

Tags

Terkini