Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karena diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Pol. Hans Rachmatulloh Irawan, menyampaikan seluruh proses penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Penanganan perkara ini merupakan bentuk upaya Polda NTT dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi. Seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Hans Rachmatulloh Irawan.
Ia juga mengingatkan seluruh penyelenggara negara dan pihak yang mengelola keuangan negara agar menjalankan tugas secara jujur, transparan, dan sesuai aturan.
"Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak langsung terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, kami mengajak seluruh penyelenggara negara dan pihak yang mengelola keuangan negara untuk menjalankan tugas secara jujur, transparan, dan sesuai aturan. Setiap penyimpangan yang merugikan keuangan negara akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," katanya.