REPORTASENTT.COM, KUPANG- Kasus dugaan penyimpangan pengadaan kuota sapi di salah satu kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT) masih bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT.
Penyidik belum meningkatkan status perkara karena proses penyelidikan masih difokuskan pada pengumpulan alat bukti untuk mengungkap ada atau tidaknya tindak pidana.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut di Mapolda NTT, Sabtu (25/7/2026).
Baca Juga: Korupsi Subsidi Kapal di NTT Rugikan Negara Rp7,46 Miliar, Dua Tersangka Dijerat Polda
Menurutnya, seluruh tahapan yang dilakukan penyidik masih berada dalam koridor penyelidikan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum.
“Perkara dugaan penyimpangan kuota sapi di Kabupaten Timor Tengah Selatan saat ini masih ditangani Penyidik Ditreskrimsus Polda NTT melalui Subdit III Tipidkor dan masih berada pada tahap penyelidikan,” kata Henry Novika Chandra.
Ia menjelaskan, penyidik telah memintai keterangan sejumlah saksi untuk memperkuat rangkaian fakta hukum. Langkah tersebut menjadi bagian dari proses mengurai dugaan penyimpangan yang sedang didalami.
Baca Juga: Warga Sikka Keluhkan Pemuda Mabuk, Musik Bising, dan Knalpot Racing, Polisi Diminta Bertindak
Henry menambahkan, pemeriksaan terhadap pihak lain belum dilakukan karena penyidik masih menginventarisasi berbagai dokumen, data, serta keterangan yang dibutuhkan sebagai alat bukti.
“Pemeriksaan terhadap pihak-pihak lainnya hingga saat ini belum dilaksanakan karena penyidik masih mengumpulkan dokumen, data, serta keterangan yang diperlukan. Seluruh proses dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme penyelidikan yang berlaku,” katanya.
Ia menjelaskan, penyelidikan perkara korupsi membutuhkan kecermatan agar setiap kesimpulan memiliki dasar hukum yang kuat dan didukung alat bukti yang sah.