Baca Juga: Polisi Temukan Remaja Hilang Asal Sikka di Pelabuhan Labuan Bajo, Diduga Hendak Temui Ibu Kandung
“Seluruh rangkaian penyelidikan dilakukan untuk memperoleh fakta hukum secara lengkap guna menentukan ada atau tidaknya peristiwa pidana, sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan unsur tindak pidana,” kata Henry.
Hingga kini, penyidik Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda NTT masih memusatkan penyelidikan pada pelengkapan alat bukti melalui pengumpulan dokumen, data, dan keterangan saksi sebelum menentukan langkah hukum berikutnya dalam kasus dugaan penyimpangan pengadaan kuota sapi di salah satu kabupaten di NTT.