REPORTASENTT.COM, KUPANG – Insiden yang dipicu pesta minuman keras di Kelurahan Sikumana, Kota Kupang, nyaris berakhir di ranah pidana setelah dua warga diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pengendara sepeda motor.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Beringin I, Jumat (24/7/2026) pagi. Saat itu, TS melintas menggunakan sepeda motor dan hampir menyenggol JK serta TD yang sedang duduk di tepi jalan sambil mengonsumsi minuman keras. Insiden kecil tersebut memicu adu mulut sebelum berubah menjadi aksi pemukulan.
Korban melaporkan kejadian itu kepada Bhabinkamtibmas Kelurahan Sikumana, Bripka Marsel Nitte. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui proses mediasi atau problem solving di rumah Ketua RT 20 Kelurahan Sikumana, Albert Hendrik.
Baca Juga: KemenHAM Kecam Pengeroyokan Terduga Pencuri Ayam di Bali, Desak Proses Hukum Transparan
Dalam pertemuan tersebut, JK dan TD mengakui kesalahan mereka. Keduanya kemudian menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada TS.
"Kami mengakui kesalahan dan meminta maaf. Kami tidak akan mengulangi perbuatan seperti ini lagi," kata kedua terlapor saat proses mediasi.
Permintaan maaf itu diterima oleh TS. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan tanpa melanjutkannya ke proses hukum sehingga situasi kembali kondusif.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Djoko Lestari melalui Kapolsek Maulafa AKP M. L. Petterson Riwu mengingatkan masyarakat agar lebih mengutamakan keselamatan saat berkendara dan menghindari tindakan yang berpotensi memicu konflik.
"Utamakan keselamatan saat berkendara. Hindari mengonsumsi minuman keras di tempat umum dan jangan mudah terpancing emosi," kata Petterson Riwu.
Ia juga mengimbau masyarakat menyelesaikan setiap persoalan melalui musyawarah serta segera melapor kepada Bhabinkamtibmas atau aparat setempat apabila terjadi perselisihan.
Baca Juga: Dua Buronan Kasus Pengeroyokan di Malaka Ditangkap saat Bersembunyi di Belu
Perselisihan akibat insiden nyaris tersenggol sepeda motor itu akhirnya diselesaikan secara damai melalui mediasi yang difasilitasi Bhabinkamtibmas Kelurahan Sikumana.
Kedua warga yang sebelumnya diduga melakukan penganiayaan memilih meminta maaf, sementara korban menerima penyelesaian secara kekeluargaan tanpa menempuh jalur hukum.