hukum-kriminal

Viral Kasus Pencabulan Anak di Tanjungbalai, Korban Tetap Ingin Sekolah Meski Alami Trauma

Senin, 27 Juli 2026 | 07:45 WIB
Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, berbincang dengan korban saat mengunjungi kediamannya untuk memastikan kondisi psikologis sekaligus memberikan dukungan agar tetap melanjutkan pendidikan.

REPORTASENTT.COM- Kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, terus menyita perhatian publik.

Di tengah proses hukum yang berjalan, korban berinisial ARM (12) menyampaikan keinginannya untuk kembali bersekolah meski masih dibayangi trauma akibat peristiwa yang dialaminya.

Keinginan tersebut terungkap saat Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, bersama jajaran pemerintah daerah dan tim pendamping mengunjungi korban di kediamannya.

Dalam pertemuan itu, Mahyaruddin memastikan kondisi psikologis korban menjadi perhatian utama. Saat ditanya apakah masih ingin kembali belajar di sekolah, ARM memberikan jawaban singkat.

 

Baca Juga: Gara- gara Nyaris Tersenggol Motor, Dua Warga yang Pesta Miras d kupang Berakhir Minta Maaf



Mahyaruddin bertanya, "Jadi masih mau sekolah?"

"Iyalah, pengin ke sana. Pengin sekolah, ada kawan-kawanku di sana," jawab ARM.

Pemerintah daerah menyebut pemulihan mental korban menjadi prioritas. Rasa takut masih sering muncul sehingga korban memerlukan pendampingan agar dapat kembali menjalani aktivitas sehari-hari, termasuk belajar di sekolah.

 

Baca Juga: KemenHAM Kecam Pengeroyokan Terduga Pencuri Ayam di Bali, Desak Proses Hukum Transparan



"Karena mentalnya sudah terdampak. Dia mau sekolah, tapi rasa takutnya masih ada. Itu yang berulang-ulang diucapkan. Jangan takut, kalau diganggu lagi, berurusan sama saya," kata Mahyaruddin.

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) juga terus mendampingi korban selama proses penanganan perkara berlangsung. Pendampingan dilakukan mulai dari pemeriksaan di kepolisian hingga layanan konseling dan psikologis.

Perwakilan PPA mengatakan korban mengalami kesulitan saat menyampaikan keterangan kepada penyidik sehingga dibutuhkan konselor yang memahami cara berkomunikasi dengan anak tersebut.

 

Baca Juga: Minyak Tanah Bikin Gaduh di Airnona Kota Kupang, Polisi Turun Tangan Redam Ketegangan



"Anak ini susah berkomunikasi kepada penyidik. Kami memiliki konselor yang memahami bahasa anak karena keterangannya berubah-ubah saat pemeriksaan," katanya.

"Kami memberikan pendampingan, konseling, hingga layanan psikolog," lanjutnya.

Kasus ini menjadi sorotan nasional setelah video warga mendatangi rumah seorang guru PPPK paruh waktu berinisial AIK dan suaminya berinisial D beredar luas di media sosial. D diduga melakukan pencabulan terhadap korban setelah korban dibawa oleh AIK.

 

Baca Juga: Prabowo Minta Kementerian hingga TNI-Polri Kawal Sukses Koperasi Merah Putih



Wali Kota Tanjungbalai menjelaskan pemerintah daerah tidak mencampuri proses hukum karena seluruh penanganan perkara menjadi kewenangan penyidik.

"Kalau persoalan hukumnya, kami mohon maaf tidak bisa terlalu jauh karena ini ranah penyidik, apakah pelecehan atau tindakan seperti yang diberitakan di media sosial," kata Mahyaruddin.

Berdasarkan hasil penyidikan Polres Tanjungbalai, D telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan dilakukan setelah penyidik memeriksa pelapor, terlapor, dan sejumlah saksi.

Halaman:

Tags

Terkini