hukum-kriminal

Viral Kasus Pencabulan Anak di Tanjungbalai, Korban Tetap Ingin Sekolah Meski Alami Trauma

Senin, 27 Juli 2026 | 07:45 WIB
Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, berbincang dengan korban saat mengunjungi kediamannya untuk memastikan kondisi psikologis sekaligus memberikan dukungan agar tetap melanjutkan pendidikan.

 

Baca Juga: Konflik Bele dan Lewonara di Adonara Timur: Setelah Tiga Bom Dimusnahkan, Satu Bom Aktif Lagi Ditemukan



Kasi Humas Polres Tanjungbalai, IPDA Ruslan, mengatakan status hukum D meningkat menjadi tersangka setelah seluruh rangkaian penyidikan dilakukan.

"Setelah penyidik melakukan rangkaian penyidikan terhadap pelapor, terlapor, dan para saksi, D yang awalnya sebagai terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan," kata Ruslan.

Perkara ini bermula dari laporan ibu angkat korban, Yuni Audra, pada 19 Mei 2026.

Korban diketahui telah yatim piatu. Polisi mengungkap dugaan pencabulan terjadi pada pertengahan Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

 

Baca Juga: Warga Sikka Keluhkan Pemuda Mabuk, Musik Bising, dan Knalpot Racing, Polisi Diminta Bertindak

 

Pelaku diduga membujuk korban bermain telepon genggam sebelum melakukan pencabulan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 415 huruf b juncto Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.***

Halaman:

Tags

Terkini