REPORTASENTT.COM, ENDE - Satreskrim Polres Ende menggagalkan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan mengamankan seorang terduga pelaku dan menyelamatkan 21 calon pekerja yang diduga hendak diberangkatkan secara ilegal ke Kalimantan.
Pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat terkait rombongan calon tenaga kerja asal Kabupaten Ngada yang sedang menuju Kabupaten Sikka.
Mereka diduga akan diberangkatkan menggunakan kapal laut tanpa melalui prosedur sesuai ketentuan.
Baca Juga: Tuduhan Suanggi Picu Perselisihan Warga di Kupang, Polisi Tempuh Mediasi untuk Redam Konflik
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Burhan Satreskrim Polres Ende bergerak melakukan penyelidikan.
Operasi dipimpin Kanit Resmob Satreskrim Polres Ende Aipda Arnoldus Atubogo bersama Bripka Virgilius P. Wasa dan Bripka Yakobus Balibahin.
Rombongan kemudian dihentikan pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 14.30 Wita di depan Rumah Makan Padang Bunga Tanjung, Jalan Kelimutu, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan seorang pria berinisial Severinus Kadju yang diduga berperan dalam perekrutan dan pengangkutan calon pekerja.
Petugas juga mengamankan tiga unit mobil travel yang digunakan untuk mengangkut para korban serta satu unit telepon seluler merek Oppo yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Penyidik kini masih mendalami kasus dengan memeriksa terduga pelaku, para korban, dan sejumlah saksi.
Baca Juga: PELNI Raih Anugerah ESG 2026, Kepala Cabang Larantuka: Daur Ulang Life Jacket Perkuat Keselamatan dan Pelestarian Lingkungan
Polisi juga mengumpulkan alat bukti serta menyiapkan gelar perkara untuk menentukan proses hukum selanjutnya.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan Kapolda NTT mengapresiasi langkah cepat Tim URC Burhan Satreskrim Polres Ende dalam menindaklanjuti informasi masyarakat.
Menurutnya, tindakan tersebut berhasil mencegah keberangkatan puluhan calon pekerja melalui jalur yang tidak sesuai ketentuan.
Baca Juga: Mahfud MD: Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi Seharusnya Tidak Dilakukan
"Polda NTT akan menindak setiap pelaku TPPO sesuai hukum yang berlaku sekaligus memperkuat upaya pencegahan bersama pemerintah daerah, instansi terkait, dan masyarakat," kata Henry Novika Chandra.