REPORTASENTT.COM, SOE- Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (Polres TTS) menyelidiki aksi perusakan puluhan rumah warga yang terjadi setelah konvoi massa di Desa Bena dan Desa Oebelo, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (26/7/2026) sore. Massa yang melintas dalam aksi konvoi diduga melakukan pelemparan batu ke arah rumah warga sehingga menyebabkan kerusakan pada bagian pintu, jendela, serta sejumlah kendaraan yang berada di sekitar lokasi.
Berdasarkan pendataan sementara kepolisian, dampak kejadian itu tercatat sebanyak 32 unit rumah warga mengalami kerusakan. Selain itu, enam kendaraan roda empat juga dilaporkan terdampak akibat aksi tersebut.
Baca Juga: yaris Terbang ke Malaysia, 5 Calon Pekerja Migran Diduga Korban TPPO Diamankan Polda NTT
Menindaklanjuti laporan masyarakat, jajaran Polres TTS langsung mendatangi lokasi kejadian untuk mengendalikan situasi, melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), mendata kerugian warga, serta mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait dugaan perusakan tersebut.
Kapolres Timor Tengah Selatan AKBP Hendra Dorizen mengatakan personel gabungan telah dikerahkan untuk memastikan kondisi keamanan tetap terkendali sekaligus melakukan penyelidikan terhadap pihak yang terlibat.
“Begitu menerima laporan, kami segera mengerahkan personel ke lokasi untuk mengamankan masyarakat, melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa para saksi. Langkah ini dilakukan agar situasi tetap kondusif dan proses hukum berjalan secara profesional,” kata AKBP Hendra Dorizen.
Penyidik Satreskrim Polres TTS hingga kini masih memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri alat bukti untuk mengungkap identitas pihak yang diduga melakukan aksi pelemparan hingga menyebabkan kerusakan fasilitas milik warga.
Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan balasan yang dapat memicu konflik lanjutan. Warga diminta menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Kami mengimbau masyarakat tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas, serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Setiap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai aturan hukum,” kata Hendra.
Saat ini, personel Polres TTS bersama Polsek Amanuban Selatan masih melakukan pengamanan di wilayah Desa Bena dan Desa Oebelo untuk mencegah gangguan keamanan.
Polisi tengah menyelidiki dugaan pelemparan massa konvoi yang menyebabkan 32 rumah warga dan enam kendaraan mengalami kerusakan.
Artikel Terkait
Diduga Hilang Kendali saat Menyalip, Pikap Tabrak Xpander di Labuan Bajo, Delapan Terluka
Videotron di Tugu Naruto Melawi Tiba- tiba Tampilkan Konten Dewasa, Kominfo Sebut Diduga Diretas
Skandal MBG Membesar di Era Dadan Hindayana, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi
Anggota TNI Prada Arif Budiman Tewas Ditikam, Berawal dari Cekcok Antrean Sate Taichan
yaris Terbang ke Malaysia, 5 Calon Pekerja Migran Diduga Korban TPPO Diamankan Polda NTT