REPORTASENTT.COM, JAKARTA – Proses pembangunan Yonif Teritorial Pembangunan (Yonif TP) TNI Angkatan Darat memasuki tahapan baru setelah lahan yang akan digunakan memperoleh kepastian hukum melalui Surat Keputusan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Surat keputusan tersebut diserahkan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni kepada Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin di Jakarta, Senin (27/7).
Penyerahan itu menjadi dasar legal penggunaan kawasan hutan untuk mendukung penyiapan lahan pembangunan satuan baru TNI AD.
Baca Juga: Prabowo Dorong Sinergi Kampus dan PT PAL Perkuat Industri Perkapalan Nasional
Dalam kesempatan tersebut, Sjafrie mengingatkan penggunaan kawasan hutan harus dilakukan secara tertib, terukur, serta mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.
"Pemanfaatan kawasan hutan harus dilaksanakan secara tertib, terukur, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan," kata Sjafrie Sjamsoeddin.
Penerbitan SK PPKH tersebut mempercepat proses penyiapan lahan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pembangunan Yonif Teritorial Pembangunan TNI AD sebagai bagian dari penguatan kesiapan pertahanan nasional yang tetap memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan.
Artikel Terkait
Kasat Narkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim, Diduga Edarkan Narkoba dan Salahgunakan Wewenang Bersama 6 Anggota
Tangis Gadis Kecil di Makam Ayah Korban Amuk Massa Diduga Curi Ayam Menggema, Ustaz Abdul Somad: Ayam Dibayar Nyawa Tak Bisa Dibenarkan
Korban Pengeroyokan di Tabanan Diduga Cari Uang Sekolah Anak, Video Tangis Putrinya Viral di Media Sosial
Kapal Mati Mesin di Perairan Sikka, Tim SAR Evakuasi Tiga Penumpang dan Selamatkan Tujuh Orang
Prabowo Dorong Sinergi Kampus dan PT PAL Perkuat Industri Perkapalan Nasional