Menhan Terima SK PPKH, Pembangunan Yonif Teritorial Pembangunan TNI AD Dipercepat

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Senin, 27 Juli 2026 | 20:06 WIB
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menerima Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat penyerahan SK PPKH untuk pembangunan Yonif Teritorial Pembangunan TNI AD di Jakarta. (Foto Menhan)
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menerima Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat penyerahan SK PPKH untuk pembangunan Yonif Teritorial Pembangunan TNI AD di Jakarta. (Foto Menhan)

 

REPORTASENTT.COM, JAKARTA – Proses pembangunan Yonif Teritorial Pembangunan (Yonif TP) TNI Angkatan Darat memasuki tahapan baru setelah lahan yang akan digunakan memperoleh kepastian hukum melalui Surat Keputusan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Surat keputusan tersebut diserahkan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni kepada Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin di Jakarta, Senin (27/7).

Penyerahan itu menjadi dasar legal penggunaan kawasan hutan untuk mendukung penyiapan lahan pembangunan satuan baru TNI AD.

 

Baca Juga: Prabowo Dorong Sinergi Kampus dan PT PAL Perkuat Industri Perkapalan Nasional



Dalam kesempatan tersebut, Sjafrie mengingatkan penggunaan kawasan hutan harus dilakukan secara tertib, terukur, serta mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.



"Pemanfaatan kawasan hutan harus dilaksanakan secara tertib, terukur, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan," kata Sjafrie Sjamsoeddin.


Penerbitan SK PPKH tersebut mempercepat proses penyiapan lahan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pembangunan Yonif Teritorial Pembangunan TNI AD sebagai bagian dari penguatan kesiapan pertahanan nasional yang tetap memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan.

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X