REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menonaktifkan sementara dua pejabat di lingkungan Kementerian Sosial menyusul polemik pengadaan sepatu untuk program Sekolah Rakyat senilai Rp799 ribu per pasang.
Dua pejabat yang dinonaktifkan masing-masing menjabat sebagai Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa serta Kepala Subbagian Perlengkapan dan Barang Milik Negara Kemensos.
Langkah tersebut diambil setelah pengadaan sepatu Sekolah Rakyat menjadi sorotan publik dan ramai diperbincangkan di media sosial.
Baca Juga: Promedia Group Gelar CoreLab 2026 di UNJ, Mahasiswa Didorong Kuasai Konten Digital
Kemensos juga telah membentuk tim khusus yang dipimpin Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono untuk melakukan pendalaman selama sepekan terhadap proses pengadaan tahun 2025 itu.
Gus Ipul mengatakan, penonaktifan dilakukan untuk mempermudah proses investigasi internal yang sedang berjalan di lingkungan kementerian.
“Dalam kaitan dengan keperluan tersebut, juga untuk kelancaran terhadap proses pendalaman yang dimaksud, saya membebastugaskan sementara dari jabatannya,” kata Gus Ipul dalam keterangan resmi, Jumat (15/5/2026).
Ia menyebut, langkah itu menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pengadaan barang dan jasa di Kemensos.
“Semua yang sudah kami lakukan menjadi satu bagian evaluasi untuk memperbaiki pengadaan pada tahun 2026,” lanjutnya.
Polemik pengadaan sepatu Sekolah Rakyat sebelumnya memicu kritik publik terkait besaran anggaran yang dinilai tidak wajar.
Menanggapi hal tersebut, Kemensos mengaku telah berkonsultasi dengan sejumlah lembaga penegak hukum.
“Kami telah melakukan konsultasi kepada KPK, secara informal juga kami melakukan konsultasi dengan Kejaksaan dan Kepolisian supaya kami bisa melakukan pengadaan barang dan jasa yang bersih dari korupsi,” kata Gus Ipul.
Dalam mekanisme pengadaan di Kemensos, kewenangan penggunaan anggaran didelegasikan kepada pejabat terkait sesuai struktur organisasi, termasuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Artikel Terkait
Gara-gara Tolak Minum Moke, Pria di Kupang Dikeroyok, Polisi Hentikan Kasus Lewat Restorative Justice
MK Nilai Aturan Harta Bersama dalam UU Perkawinan Tidak Diskriminatif, Gugatan Penghapusan Frasa Ditolak Demi Kepastian Hukum
DPO Penembak Bripka Arya Tewas Ditembak Polisi, Video Penangkapan Viral di Media Sosial
Bisnis Gelap Solar Subsidi di Labuan Bajo Terbongkar, Polisi Sita 525 Liter dan Ungkap Dugaan Jaringan Penimbun
Promedia Group Gelar CoreLab 2026 di UNJ, Mahasiswa Didorong Kuasai Konten Digital