Gara-gara Tolak Minum Moke, Pria di Kupang Dikeroyok, Polisi Hentikan Kasus Lewat Restorative Justice

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Jumat, 15 Mei 2026 | 22:27 WIB
Korban dan terlapor menunjukkan surat perdamaian usai menyelesaikan kasus pengeroyokan melalui restorative justice di Polresta Kupang Kota. (Foto TBN Polresta Kupang Kota)
Korban dan terlapor menunjukkan surat perdamaian usai menyelesaikan kasus pengeroyokan melalui restorative justice di Polresta Kupang Kota. (Foto TBN Polresta Kupang Kota)

REPORTASENTT.COM, KUPANG,- Satreskrim Polresta Kupang Kota menghentikan penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang pria di Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, setelah kedua pihak sepakat berdamai melalui restorative justice.

Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi nomor STTLP/B/424/IV/2026/SPKT/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR yang dilaporkan korban berinisial O (29) pada 17 April 2026.

Peristiwa pengeroyokan terjadi di Jalan Sikib, Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa. Korban diduga dianiaya setelah menolak minum minuman keras tradisional jenis moke yang ditawarkan dua terlapor berinisial DKS dan EA.

 

Baca Juga: Masuk Halaman Bengkel Saat Subuh, Seorang Anak di Kupang Diperiksa Polisi terkait Dugaan Pencurian Besi



Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka pada bagian mulut.

Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota AKP Jumpatua Simanjorang mengatakan penyelesaian perkara dilakukan setelah korban dan para terlapor sepakat berdamai secara kekeluargaan.

“Kedua pihak sudah membuat surat perdamaian dan sepakat tidak melanjutkan persoalan ini ke proses hukum. Para terlapor juga mengakui kesalahan serta tidak mengulangi perbuatannya,” kata Jumpatua, Selasa (12/5/2026).

 

Baca Juga: Mabuk, Cemburu, Banting HP Pacar: Warga Batuplat Nyaris Gelar ‘Ring Tinju’ Tengah Malam



Menurut dia, penyidik menghentikan perkara karena korban dan pelaku masih memiliki hubungan keluarga dekat sehingga penyelesaian secara damai dinilai lebih tepat.



“Pendekatan restorative justice dilakukan untuk memulihkan hubungan kekeluargaan dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di masyarakat,” lanjutnya.



Polresta Kupang Kota berharap penyelesaian melalui jalur musyawarah dapat menjadi langkah penyelesaian konflik sosial ringan tanpa menimbulkan persoalan berkepanjangan.***

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X