REPORTASENTT.COM, NAGEKEO- Satuan Reserse Kriminal Polres Nagekeo melimpahkan lima tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ngada, Jumat (19/6/2026). Pelimpahan tahap II itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Ngada sekitar pukul 10.30 Wita.
Kegiatan dipimpin Kasat Reskrim Polres Nagekeo IPTU Fajar E. Cahyono didampingi Kanit PPA Satreskrim AIPDA Velens Raga Sina.
Baca Juga: Polda NTT Terbitkan Telegram Mutasi, 20 Perwira Isi Jabatan Strategis di Polres Sumba Tengah
Lima tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial S.A.B. alias B, J.L.C. alias J, Y.F.B.M. alias H, A.S.B. alias A, dan E.L. alias E. Para tersangka diduga terlibat dalam kasus persetubuhan terhadap seorang pelajar perempuan berusia 15 tahun berinisial M.D.E. alias N.
Kasus tersebut kini memasuki tahap penuntutan sebelum disidangkan di pengadilan. Para tersangka terancam hukuman berat sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak terkait tindak pidana seksual terhadap anak.
Kapolres Nagekeo AKBP Rachmat Muchamad Salihi menyebut penanganan perkara anak menjadi perhatian serius kepolisian karena menyangkut perlindungan masa depan korban.
Baca Juga: Mahasiswa dan Aktivis Gugat Pasal Penghasutan KUHP, Nilai Rumusan Delik Kabur
“Setiap anak berhak mendapat perlindungan dari kekerasan dan kejahatan seksual. Proses pelimpahan ini menjadi bagian penegakan hukum agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” kata Rachmat.
Ia mengajak masyarakat, orang tua, tokoh agama, tokoh adat, dan lingkungan pendidikan meningkatkan pengawasan terhadap anak guna mencegah tindak pidana serupa.
“Masyarakat jangan takut melapor jika menemukan dugaan kekerasan atau kejahatan seksual terhadap anak. Semua laporan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Baca Juga: Beli Tiket untuk Berlayar ke Batam, Dua Warga TTS Tertipu Tiket Pelni Palsu
Seluruh proses penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung aman dan tertib. Jaksa Penuntut Umum menerima lima tersangka beserta barang bukti dalam kondisi lengkap.
Polres Nagekeo memastikan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak dilakukan secara profesional dan berkelanjutan demi menciptakan lingkungan aman bagi anak di Kabupaten Nagekeo.
Artikel Terkait
Polres Belu Kejar Pelaku Curanmor yang Sembunyikan Honda CRF di Jalur Tikus Perbatasan RI–Timor Leste
Brigjen Faizal Resmi Jabat Wakapolda NTT, Polda Perkuat Soliditas dan Pelayanan Publik
Penertiban Lapak Ikan di Waipare Berujung Pengrusakan Boks, Kasus Diselesaikan Damai Lewat Mediasi Polsek Kewapante
Mahasiswa dan Aktivis Gugat Pasal Penghasutan KUHP, Nilai Rumusan Delik Kabur
Polda NTT Terbitkan Telegram Mutasi, 20 Perwira Isi Jabatan Strategis di Polres Sumba Tengah