Beli Tiket untuk Berlayar ke Batam, Dua Warga TTS Tertipu Tiket Pelni Palsu

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Minggu, 14 Juni 2026 | 08:53 WIB
Petugas Ditreskrimum Polda NTT mengamankan terduga pelaku penjualan tiket Pelni palsu yang merugikan dua calon penumpang tujuan Batam. (Foto Polda NTT)
Petugas Ditreskrimum Polda NTT mengamankan terduga pelaku penjualan tiket Pelni palsu yang merugikan dua calon penumpang tujuan Batam. (Foto Polda NTT)

REPORTASENTT.COM, KUPANG,– Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur mengungkap kasus penjualan tiket kapal Pelni palsu yang merugikan calon penumpang tujuan Batam.

Seorang pria berinisial IB (36) alias Irwan diamankan setelah diduga menjual tiket perjalanan tidak sah kepada sejumlah warga.

Tersangka ditangkap pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 12.40 Wita di kawasan Kantor Pelni Cabang Kupang, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

 

Baca Juga: Kapolda NTT Tegaskan Perang terhadap TPPO, Belasan Pelaku dan Jaringan Penyelundupan Dibongkar

 

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban yang gagal melakukan perjalanan menggunakan tiket yang dibeli dari pelaku.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol. Sigit Haryono, mengungkapkan kasus tersebut terungkap setelah dua warga Kabupaten Timor Tengah Selatan melapor ke kepolisian.

“Korban berjumlah dua orang, yakni JIN (25) dan ON (21), warga Kabupaten Timor Tengah Selatan. Keduanya membeli tiket kapal Pelni dari tersangka untuk tujuan Pelabuhan Kijang, Batam,” kata Sigit.

 

Baca Juga: Asap Pembakaran Sampah Ganggu Warga, Bhabinkamtibmas Mediasi Tetangga di Oeba Kupang



Kedua korban membeli tiket dengan harga masing-masing Rp905.000 dan Rp950.000. Namun saat hendak berangkat melalui Pelabuhan Tenau Kupang, mereka tidak dapat melakukan perjalanan karena tiket yang dimiliki tidak terdaftar dalam sistem Pelni dan dinyatakan palsu. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil dan gagal melanjutkan perjalanan ke Kepulauan Riau.

Setelah menerima laporan, Tim Resmob Ditreskrimum Polda NTT melakukan penyelidikan dan menelusuri keberadaan pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan di wilayah Alak.

“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Dari tangan tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa tiket kapal Pelni palsu serta uang tunai sebesar Rp1.855.000 yang diduga merupakan hasil penjualan tiket tersebut,” kata Sigit.

 

Baca Juga: Kasus TPPO di NTT Terus Bergulir, Polisi Kejar DPO dan Telusuri Jaringan Perekrut

Selain menyita tiket palsu dan uang tunai, penyidik juga mengamankan telepon seluler yang diduga digunakan tersangka untuk menawarkan dan menjalankan aksinya kepada para calon penumpang.

Usai ditangkap, tersangka yang merupakan warga Kelurahan Fatufeto, Kecamatan Alak, Kota Kupang, dibawa ke Kantor Ditreskrimum Polda NTT untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus serupa.

“Pelaku mengakui telah menjual tiket palsu dan menggunakan telepon seluler sebagai sarana untuk menjalankan aksinya. Saat ini kami masih melakukan pendalaman guna mengetahui kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” kata Sigit.

 

Baca Juga: Kisah Natalius Pigai Jadi Inspirasi, Melki Laka Lena: Anak Timur Harus Berani Bermimpi Besar



Hasil penyelidikan sementara menunjukkan kedua korban sebelumnya berencana berlayar dari Pelabuhan Tenau Kupang menuju Pelabuhan Kijang, Batam.

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X