Kasus TPPO di NTT Terus Bergulir, Polisi Kejar DPO dan Telusuri Jaringan Perekrut

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Selasa, 9 Juni 2026 | 18:49 WIB
Foto ilustrasi TPPO. (Foto/ dsgn by Reportase NTT)
Foto ilustrasi TPPO. (Foto/ dsgn by Reportase NTT)

 

 

REPORTASENTT.COM, KUPANG,– Penyidikan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Nusa Tenggara Timur terus bergulir. Selain memburu tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), penyidik juga mengembangkan perkara guna mengungkap jaringan perekrut yang diduga terlibat dalam pengiriman pekerja migran secara ilegal.

Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda NTT, Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu, mengatakan penyidik masih memburu tersangka berinisial LT yang telah ditetapkan sebagai DPO dalam salah satu perkara TPPO yang ditangani Polda NTT.

“Penyidik masih melakukan pencarian terhadap tersangka LT yang berstatus DPO dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum terkait langkah penanganan perkara selanjutnya,” kata Nova Irone Surentu, Senin.

 

Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Daycare Little Aresha Digelar, Terungkap 23 Adegan Kekerasan terhadap Balita



Hasil penyelidikan menunjukkan tidak ada keterlibatan perusahaan penempatan pekerja migran dalam perkara tersebut.

Korban berinisial MK diketahui berangkat ke Malaysia secara perorangan menggunakan paspor wisata tanpa melalui mekanisme resmi penempatan pekerja migran.

Pada perkara yang sama, proses hukum terhadap sejumlah pelaku telah berkekuatan hukum. Terdakwa PB dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kupang, TFM divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kupang, sedangkan AT dihukum tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Soe.

 

Baca Juga: Rupiah Kian Tertekan, Media Asing Sebut Lonjakan Harga Energi Perburuk Kondisi Ekonomi RI



“Para pelaku diproses berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” katanya.

Selain penanganan di tingkat Polda NTT, perkembangan perkara TPPO juga terjadi di wilayah hukum Polres Ngada. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan perdagangan orang yang terjadi pada Mei 2022 dengan tersangka MSG alias Since dan korban berinisial YD.

Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Pada 15 Juli 2024, tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Ngada untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Baca Juga: Di Tengah Kasus MBG, Mahfud MD Soroti Pengadaan IT Rp1,2 Triliun yang Pernah Dipertanyakan Publik

Direktur Reserse PPA-PPO Polda NTT, Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu, menyampaikan perkembangan penanganan kasus TPPO dan upaya pengungkapan jaringan perdagangan orang di NTT.


“Tersangka MSG dipersangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” ujar Nova.

Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Seorang pria berinisial A saat ini masih dicari untuk kepentingan pemeriksaan dan pendalaman peran dalam jaringan yang sedang diselidiki.

Menurut Nova, pengungkapan kasus tidak berhenti pada pelaku yang telah diproses di pengadilan. Penyidik terus menelusuri kemungkinan adanya jaringan perekrut maupun pihak lain yang turut berperan dalam tindak pidana tersebut.

 

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X