REPORTASENTT.COM, JAKARTA,– Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) terus menjadi perhatian publik.
Di tengah proses hukum yang berjalan, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, kembali menyinggung sejumlah pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN yang sebelumnya ramai dipersoalkan masyarakat.
Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG. Kasus tersebut mencuat setelah penyidik mengungkap dugaan pengadaan fiktif dan penggelembungan anggaran dengan nilai mencapai triliunan rupiah.
Mahfud MD menilai berbagai indikasi persoalan di tubuh BGN sebenarnya telah lama disorot masyarakat, termasuk dugaan pengadaan teknologi informasi (IT) senilai Rp1,2 triliun yang sempat menjadi perbincangan luas di media sosial.
“Isu tentang korupsi di dalam BGN itu sudah lama, sudah berbulan-bulan diteriakkan masyarakat,” kata Mahfud MD dalam tayangan kanal YouTube Mahfud MD Official yang dikutip Minggu, 7 Juni 2026.
Menurut Mahfud, berbagai laporan dan data yang beredar di ruang publik selama ini belum mendapat respons hukum yang memadai. Kondisi tersebut membuat kritik terhadap pengelolaan program MBG terus menguat di berbagai platform digital.
Baca Juga: Buntut Dadan Hindayana Ditangkap, 41 Dapur MBG Milik Putri Wakil Ketua DPRD Sulsel Didorong Diaudit
“BGN selama ini luput dari tindakan hukum meskipun masyarakat sudah mengajukan banyak data terkait berbagai persoalan,” katanya.
Mahfud juga menyoroti dugaan penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Pengadaan tersebut meliputi motor listrik, tablet, televisi hingga berbagai sarana pendukung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Yang menjadi sorotan besar di masyarakat adalah dugaan mark up pengadaan barang dan jasa, termasuk pengadaan IT yang nilainya disebut mencapai Rp1,2 triliun,” kata Mahfud.
Baca Juga: Satreskrim Polres Lembata Tetapkan Tersangka dalam Kasus Pencabulan Anak, Barang Bukti Diamankan
Ia menilai kritik yang terus disuarakan masyarakat akhirnya mendapat perhatian pemerintah.
Gelombang protes yang berkembang di media sosial disebut ikut mendorong penanganan hukum terhadap dugaan penyimpangan dalam program MBG.
“Ketika masalah itu dipersoalkan masyarakat, tidak ada tindakan dari aparat penegak hukum. Masyarakat semakin marah dan terus menyuarakannya di berbagai tempat,” ujarnya.
Artikel Terkait
Kapolres Sikka Imbau Warga Jaga Kamtibmas Jelang Komuni Suci Pertama, Tekankan Larangan Konsumsi Miras Berlebihan
Satreskrim Polres Lembata Tetapkan Tersangka dalam Kasus Pencabulan Anak, Barang Bukti Diamankan
Polri Pastikan Rekrutmen Akpol 2026 Bersih dan Transparan, Tidak Ada Jalur Titipan maupun Kuota Khusus
Buntut Dadan Hindayana Ditangkap, 41 Dapur MBG Milik Putri Wakil Ketua DPRD Sulsel Didorong Diaudit
Kronologi 2 Pemuda Medan Diadili karena Beli 25 Liter Pertalite dengan Jeriken, Terancam 6 Tahun Penjara