REPORTASENTT.COM, MAKASSAR,– Penangkapan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memicu tuntutan agar seluruh mitra program tersebut diperiksa secara menyeluruh, termasuk 41 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dikelola Yayasan Yasika Group di Sulawesi Selatan.
Sorotan publik mengarah kepada Yayasan Yasika Group yang dipimpin Yasika Aulia Ramadhani, putri Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Yasir Machmud.
Desakan audit menguat setelah kasus yang menjerat Dadan Hindayana menjadi perhatian luas di media sosial dan memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pelaksanaan program MBG.
Aktivis antikorupsi, Sholehudin, meminta aparat penegak hukum melakukan audit independen terhadap seluruh fasilitas dapur MBG yang berada di bawah pengelolaan yayasan tersebut.
Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan tata kelola program strategis nasional berjalan sesuai aturan dan bebas dari potensi penyimpangan anggaran.
“Setelah kasus yang menyeret petinggi BGN terungkap, seluruh mitra yang mengelola program dalam jumlah besar juga perlu diaudit secara terbuka,” kata Sholehudin dalam keterangannya, Sabtu (6/6/2026).
Baca Juga: Satreskrim Polres Lembata Tetapkan Tersangka dalam Kasus Pencabulan Anak, Barang Bukti Diamankan
Ia juga mendorong pemeriksaan terhadap aspek legalitas dan izin operasional puluhan dapur MBG yang telah dibangun yayasan tersebut. Audit terbuka dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas serta kepercayaan publik terhadap pelaksanaan program MBG.
Desakan tersebut kembali mengingatkan publik pada polemik yang muncul pada 2025 lalu ketika kepemilikan 41 SPPG oleh Yasika Aulia menjadi perbincangan.
Saat itu, Dadan Hindayana yang masih menjabat Kepala BGN membantah adanya praktik monopoli dalam pengelolaan puluhan dapur MBG tersebut.
Baca Juga: Cegah Balap Liar dan Miras, Polisi Sikka Gelar Patroli Presisi di Titik Rawan Kota Maumere
Dadan menyampaikan pembangunan SPPG oleh Yasika Group dilakukan menggunakan dana investasi, bukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga terbuka bagi pihak mana pun yang memiliki kemampuan membangun fasilitas pendukung program MBG.
“Itu kan bukan uang negara, itu investasi. Jadi siapa pun yang mampu membangun, dipersilakan,” kata Dadan di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Jakarta, 19 November 2025.
Namun kepemilikan 41 SPPG tersebut tetap menjadi perhatian publik karena dinilai bertolak belakang dengan kebijakan internal BGN yang sebelumnya membatasi satu yayasan hanya dapat mengelola maksimal 10 dapur MBG dalam satu provinsi.
Artikel Terkait
Siap Jadi Justice Collaborator, Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Klaim Kantongi Nama Tokoh yang Terlibat Kasus MBG
Cegah Balap Liar dan Miras, Polisi Sikka Gelar Patroli Presisi di Titik Rawan Kota Maumere
Kapolres Sikka Imbau Warga Jaga Kamtibmas Jelang Komuni Suci Pertama, Tekankan Larangan Konsumsi Miras Berlebihan
Satreskrim Polres Lembata Tetapkan Tersangka dalam Kasus Pencabulan Anak, Barang Bukti Diamankan
Polri Pastikan Rekrutmen Akpol 2026 Bersih dan Transparan, Tidak Ada Jalur Titipan maupun Kuota Khusus