Di Tengah Kasus MBG, Mahfud MD Soroti Pengadaan IT Rp1,2 Triliun yang Pernah Dipertanyakan Publik

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Senin, 8 Juni 2026 | 07:28 WIB
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. (Foto tangkapan layar Youtube @Refly Harun)
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. (Foto tangkapan layar Youtube @Refly Harun)

 

Baca Juga: Kapolres Sikka Imbau Warga Jaga Kamtibmas Jelang Komuni Suci Pertama, Tekankan Larangan Konsumsi Miras Berlebihan



Mahfud mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang memberi ruang bagi proses hukum berjalan melalui Kejaksaan Agung. Langkah tersebut dinilainya sebagai respons terhadap tuntutan publik agar dugaan korupsi dalam program MBG diusut secara transparan.

“Sekarang Pak Prabowo merespons dengan memeriksa dugaan korupsinya melalui jalur hukum. Ini langkah yang baik,” kata Mahfud.

Sementara itu, sebelum kasus tersebut mencuat, Dadan Hindayana pernah memberikan penjelasan terkait anggaran pengadaan Sistem Informasi Pemenuhan Gizi Nasional (SIPGN) yang disebut mencapai Rp1,2 triliun.

 

Baca Juga: Cegah Balap Liar dan Miras, Polisi Sikka Gelar Patroli Presisi di Titik Rawan Kota Maumere

Dalam keterangannya pada 21 April 2026, Dadan menyebut keterlibatan Perum Peruri dalam proyek tersebut merupakan bagian dari strategi digitalisasi nasional yang dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Keterlibatan Perum Peruri dalam program strategis ini merupakan langkah terintegrasi negara. Peruri saat ini telah bertransformasi menjadi perusahaan teknologi dengan sistem keamanan tinggi,” kata Dadan.

Ia menjelaskan Peruri memiliki mandat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2019 sebagai penyedia solusi digital security bagi instansi pemerintah.

 

Baca Juga: Siap Jadi Justice Collaborator, Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Klaim Kantongi Nama Tokoh yang Terlibat Kasus MBG

“Seluruh proses kerja sama dengan BGN dijalankan secara transparan dan sesuai regulasi yang berlaku,” kata Dadan.

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X