REPORTASENTT.COM, KUPANG – Seorang pria berinisial I (36) yang diduga membobol rumah warga di Kota Kupang dan membawa kabur perhiasan emas serta uang tunai kini menghadapi proses penuntutan. Penyidik Unit Reskrim Polsek Alak, Polresta Kupang Kota, telah menyerahkan tersangka bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang dalam proses Tahap II, Kamis (11/6/2026).
Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang melalui surat tertanggal 10 Juni 2026.
Tersangka diproses atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf f Subsider Pasal 466 juncto Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Djoko Lestari melalui Kapolsek Alak AKP I Ketut Setiasa mengatakan tersangka telah diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
“Tersangka telah resmi kami limpahkan ke Kejari Kota Kupang dalam keadaan sehat dan selanjutnya akan menjalani proses penuntutan oleh JPU,” kata AKP I Ketut Setiasa.
Kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial M terkait pencurian yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Kota Nyonya, Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak, Kota Kupang, pada 11 Februari 2026 siang.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga lebih dahulu memastikan rumah dalam keadaan kosong sebelum menjalankan aksinya. Pelaku kemudian mencungkil jendela menggunakan linggis untuk masuk ke dalam rumah.
“Setelah berhasil masuk, tersangka membongkar sejumlah lemari dan mengambil uang tunai sekitar Rp415 ribu serta berbagai perhiasan emas milik korban,” ujar AKP I Ketut Setiasa.
Polisi juga mengungkap sebagian barang hasil curian telah dijual kepada penadah. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil dan melaporkan kasus itu ke Polsek Alak.
Baca Juga: Ribuan Motor Listrik SPPG Rp1 Triliun Masih Menumpuk di Gudang, Terseret Kasus Korupsi BGN
AKP I Ketut Setiasa mengatakan setiap laporan masyarakat yang memenuhi unsur pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Setiap laporan masyarakat yang memenuhi unsur pidana akan kami tindak lanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Penyelesaian perkara hingga tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” katanya.
Selain memproses perkara hingga tahap pelimpahan, polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan tempat tinggal. Warga juga diminta segera melapor apabila menemukan atau mengalami tindak pidana.
Baca Juga: Kisah Natalius Pigai Jadi Inspirasi, Melki Laka Lena: Anak Timur Harus Berani Bermimpi Besar
Dengan selesainya Tahap II, penanganan perkara kini menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk dilanjutkan ke proses penuntutan di pengadilan.
Artikel Terkait
Kasus Pungli Pelabuhan di Sumsel Ungkap Kembali Dugaan Praktik Serupa di Syahbandar NTT
PN Larantuka Tolak Praperadilan Dua Tersangka Narkoba, Penyidikan Polres Flores Timur Dinyatakan Sah
Presiden Prabowo Rombak Pimpinan BGN, Said Iqbal Ditunjuk Jadi Penasihat Khusus Presiden
Sengketa Pengrusakan Pagar Kebun di Adonara Barat Belum Temui Titik Damai, Kepolisian Ajak Semua Pihak Kedepankan Musyawarah
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah di Labuan Bajo, Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Kepala BPN Manggarai Barat