REPORTASENTT.COM, LARANTUKA,- Pengadilan Negeri (PN) Larantuka menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan dua pemohon berinisial C.A.T alias V dan H.H.A alias S terhadap penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Flores Timur.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN LRT yang berlangsung di Ruang Sidang I Pengadilan Negeri Larantuka, Senin (8/6/2026).
Sidang dihadiri kuasa hukum para pihak dan berjalan tertib dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.
Baca Juga: Kasus Pungli Pelabuhan di Sumsel Ungkap Kembali Dugaan Praktik Serupa di Syahbandar NTT
Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan para pemohon untuk seluruhnya. Putusan itu sekaligus menguatkan proses penyidikan yang dilakukan Satuan Resnarkoba Polres Flores Timur.
Pihak termohon dalam perkara tersebut didampingi personel Bidang Hukum (Bidkum) Polda Nusa Tenggara Timur yang turut mengikuti jalannya persidangan hingga putusan dibacakan.
Kapolres Flores Timur AKBP Adhitya Octorio Putra melalui Kasi Humas Polres Flores Timur AKP Eliezer A. Kalelado mengatakan proses praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin dalam sistem hukum Indonesia.
Baca Juga: Kisah Natalius Pigai Jadi Inspirasi, Melki Laka Lena: Anak Timur Harus Berani Bermimpi Besar
“Putusan yang telah dibacakan majelis hakim menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Kami menghormati keputusan pengadilan dan akan terus melaksanakan tugas penegakan hukum secara profesional, proporsional, serta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata AKP Eliezer A. Kalelado.
Ia menambahkan, Polres Flores Timur tetap mengedepankan prosedur hukum dalam setiap penanganan perkara guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak seluruh pihak yang terlibat.
Putusan PN Larantuka tersebut menutup proses pemeriksaan praperadilan yang diajukan para pemohon sekaligus memperkuat langkah penyidik dalam melanjutkan proses hukum sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Artikel Terkait
Rupiah Kian Tertekan, Media Asing Sebut Lonjakan Harga Energi Perburuk Kondisi Ekonomi RI
Rekonstruksi Kasus Daycare Little Aresha Digelar, Terungkap 23 Adegan Kekerasan terhadap Balita
Kasus TPPO di NTT Terus Bergulir, Polisi Kejar DPO dan Telusuri Jaringan Perekrut
Kisah Natalius Pigai Jadi Inspirasi, Melki Laka Lena: Anak Timur Harus Berani Bermimpi Besar
Kasus Pungli Pelabuhan di Sumsel Ungkap Kembali Dugaan Praktik Serupa di Syahbandar NTT