Kasus Pungli Pelabuhan di Sumsel Ungkap Kembali Dugaan Praktik Serupa di Syahbandar NTT

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Selasa, 9 Juni 2026 | 19:55 WIB
Foto ilustrasi pungli. (Foto ini dibuat mengginakan OneAi)
Foto ilustrasi pungli. (Foto ini dibuat mengginakan OneAi)

 


REPORTASENTT.COM, KUPANG,– Penangkapan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Sungai Lumpur, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali membuka persoalan lama yang masih membayangi sektor pelayanan pelabuhan di Indonesia.

Pejabat tersebut diduga meminta sejumlah uang di luar ketentuan resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada agen kapal, pemilik kapal, dan perusahaan bongkar muat.
 
Uang itu diduga menjadi syarat agar proses penerbitan dokumen pelayaran berjalan lancar, termasuk Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang wajib dimiliki kapal sebelum berlayar.
 
 


Kasus tersebut mengingatkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur periode 2015–2025, Darius Beda Daton, pada temuan serupa yang pernah terjadi di salah satu kantor syahbandar di NTT beberapa tahun lalu.


Saat itu, Ombudsman menerima laporan nelayan terkait dugaan pungutan di luar tarif resmi untuk pengurusan surat ukur kapal dan Surat Persetujuan Berlayar. Nelayan mengaku pembayaran tambahan kerap diminta dengan alasan mempercepat proses pelayanan.


“Para nelayan menyampaikan kepada kami kalau pungutan seperti itu sudah berlangsung sangat lama. Mereka meminta bantuan agar biaya-biaya yang memberatkan itu bisa dihentikan,” kata Darius.
 
 


Menindaklanjuti laporan tersebut, Ombudsman NTT membentuk tim dan melakukan inspeksi mendadak di kantor syahbandar yang menjadi sasaran pengaduan. Hasil pemeriksaan menemukan indikasi pungutan liar dalam pelayanan dokumen kapal.


Temuan itu kemudian dibahas dalam rapat koordinasi bersama pihak syahbandar. Ombudsman meminta seluruh pungutan di luar ketentuan segera dihentikan karena dinilai merugikan nelayan kecil dan pemilik kapal.


“Kami meminta agar praktik seperti itu dihentikan karena sangat membebani masyarakat, khususnya nelayan kecil yang menggantungkan hidupnya dari aktivitas melaut,” ujar Darius.
 
 
 
 
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur periode 2015–2025, Darius Beda Daton. (Foto/ ist)

Perbaikan pelayanan sempat dirasakan masyarakat. Nelayan mengaku pungutan yang selama bertahun-tahun mereka alami berhenti setelah adanya intervensi Ombudsman.
 
 
Peristiwa tersebut bahkan sempat menjadi perhatian publik dan diberitakan sebagai keberhasilan penghentian pungutan liar yang telah berlangsung puluhan tahun.


Namun kondisi itu tidak berlangsung lama. Ombudsman masih menerima berbagai keluhan dari pemilik kapal dan nelayan di sejumlah wilayah, seperti Kupang, Labuan Bajo, Maumere, dan Larantuka.
 


Laporan yang masuk mencakup dugaan pungutan dalam pengurusan Surat Persetujuan Berlayar hingga keharusan menggunakan jasa agen atau pihak ketiga untuk mengurus dokumen kapal. Warga mengaku tidak diberi ruang mengurus sendiri administrasi kapal mereka.
 
 


Berdasarkan informasi yang diterima Ombudsman, biaya pengurusan kapal berukuran GT 7 hingga GT 35 dapat mencapai jutaan rupiah. Nilai tersebut dinilai jauh melampaui tarif resmi yang telah diatur pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.


Selain itu, nelayan juga mengeluhkan adanya biaya dalam pengurusan Surat Persetujuan Berlayar untuk setiap keberangkatan kapal. Padahal pungutan tersebut tidak ditemukan dalam ketentuan yang berlaku.


Darius menilai pelayanan pelabuhan harus menjadi instrumen pendukung pertumbuhan ekonomi daerah, bukan justru menjadi sumber biaya tambahan bagi masyarakat dan pelaku usaha.
 
 
Baca Juga: Polri Pastikan Rekrutmen Akpol 2026 Bersih dan Transparan, Tidak Ada Jalur Titipan maupun Kuota Khusus

“Pelabuhan merupakan pintu masuk perdagangan dan distribusi barang. Pengguna jasa harus merasa aman dan nyaman saat mengakses pelayanan di kawasan pelabuhan,” katanya.


Menurut dia, praktik pungutan liar dan berbagai bentuk percaloan berpotensi meningkatkan biaya logistik serta menghambat arus distribusi barang. Dampaknya akan dirasakan langsung oleh masyarakat melalui kenaikan harga barang dan jasa.
 

“Kalau biaya distribusi semakin tinggi, pada akhirnya masyarakat juga yang menanggung beban tersebut. Karena itu pelayanan publik di pelabuhan harus bersih, transparan, dan bebas pungutan liar,” kata Darius.
 
 
 


Ia berharap seluruh otoritas pelabuhan di berbagai daerah terus memperkuat pengawasan internal serta memastikan seluruh layanan berjalan sesuai ketentuan agar praktik pungutan liar tidak kembali terjadi.
 
 

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X