Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah di Labuan Bajo, Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Kepala BPN Manggarai Barat

Photo Author
Florianus Harson, Reportase NTT
- Rabu, 10 Juni 2026 | 20:51 WIB
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., memberikan keterangan pers terkait perkembangan penyelidikan kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah di Labuan Bajo. (Foto TBN Polres Manggarai Barat.)
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., memberikan keterangan pers terkait perkembangan penyelidikan kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah di Labuan Bajo. (Foto TBN Polres Manggarai Barat.)

 

REPORTASENTT.COM, LABUAN BAJO,– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Barat dalam penyelidikan kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah yang dilaporkan warga bernama Frans Subur.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperoleh penjelasan terkait mekanisme administrasi pengembalian dokumen permohonan sertifikat tanah milik pelapor yang diduga tidak sesuai prosedur. Penyidik menilai keterangan dari pihak BPN diperlukan guna memperjelas rangkaian peristiwa yang menjadi objek penyelidikan.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya menjelaskan agenda pemeriksaan difokuskan pada klarifikasi proses administratif yang berkaitan dengan pengembalian berkas permohonan sertifikat tanah milik pelapor.

 

Baca Juga: Sengketa Pengrusakan Pagar Kebun di Adonara Barat Belum Temui Titik Damai, Kepolisian Ajak Semua Pihak Kedepankan Musyawarah

“Agenda pemeriksaan ini ditujukan untuk mengklarifikasi mekanisme administratif pengembalian dokumen permohonan sertifikat tanah milik pelapor yang diduga cacat prosedur,” kata AKP Lufthi, Senin (8/6/2026).

Kasus tersebut berawal pada April 2022 ketika Frans Subur bersama perwakilan pihak pengusaha berinisial S menyusun draf Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di kantor notaris. Draf itu ditandatangani oleh Frans Subur sebelum diserahkan kepada pihak S yang saat itu tidak hadir.

Pada Juli 2025, Frans Subur mengajukan permohonan peralihan hak jual beli atas sebidang tanah bersertifikat di wilayah Boe Batu, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Dalam prosesnya, BPN menerima surat keberatan dari kuasa hukum S yang melampirkan dokumen PPJB.

Baca Juga: Presiden Prabowo Rombak Pimpinan BGN, Said Iqbal Ditunjuk Jadi Penasihat Khusus Presiden

 

Pelapor menduga dokumen tersebut telah mengalami perubahan tanpa persetujuan maupun sepengetahuannya.

Berdasarkan surat keberatan tersebut, BPN Manggarai Barat mengembalikan berkas permohonan peralihan hak milik milik Frans Subur pada Agustus 2025.

Pelapor menilai proses pengembalian berkas tidak dilakukan sesuai mekanisme pertanahan yang berlaku sehingga melaporkan dugaan pemalsuan surat ke Polres Manggarai Barat.

Halaman:

Editor: Florianus Harson

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X