Penertiban Lapak Ikan di Waipare Berujung Pengrusakan Boks, Kasus Diselesaikan Damai Lewat Mediasi Polsek Kewapante

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Jumat, 19 Juni 2026 | 16:19 WIB
Proses mediasi kasus pengrusakan boks ikan Waipare di Mapolsek Kewapante menghadirkan pedagang, relawan, Satpol PP, dan aparat kepolisian Sikka. (Foto TBN Polres Sikka)
Proses mediasi kasus pengrusakan boks ikan Waipare di Mapolsek Kewapante menghadirkan pedagang, relawan, Satpol PP, dan aparat kepolisian Sikka. (Foto TBN Polres Sikka)

 

 

REPORTASENTT.COM, MAUMERE, SIKKA – Perselisihan dugaan pengrusakan boks ikan milik pedagang di kawasan pesisir Waipare, Desa Watumilok, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka, berakhir melalui jalur damai setelah mediasi di Mapolsek Kewapante, Polres Sikka, Kamis (11/6/2026), dengan latar persoalan penertiban lapak ikan di bahu jalan.

Kasus bermula dari laporan warga berinisial L.D terkait dugaan pengrusakan boks penyimpanan ikan yang diduga dilakukan kelompok relawan penertiban di kawasan Waipare yang selama ini menjadi lokasi aktivitas jual beli ikan di pinggir jalan.

Proses klarifikasi digelar sekitar pukul 11.35 WITA di Mapolsek Kewapante, Desa Namangkewa, Kecamatan Kewapante, melibatkan pelapor, pedagang ikan, unsur relawan, Satpol PP Kabupaten Sikka, serta aparat kepolisian sebagai fasilitator mediasi untuk meredam potensi konflik meluas.

 

 

Baca Juga: Brigjen Faizal Resmi Jabat Wakapolda NTT, Polda Perkuat Soliditas dan Pelayanan Publik



Dalam forum tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kewapante menyampaikan aturan pemanfaatan ruang publik yang mengatur larangan penggunaan bahu jalan untuk aktivitas perdagangan, termasuk jual beli ikan yang dinilai mengganggu ketertiban umum dan fasilitas publik, penjelasan regulasi ruang publik disampaikan dalam forum mediasi.

L.D dalam sesi wawancara langsung menyampaikan para pedagang memilih berjualan di tepi jalan karena melihat aktivitas serupa di sejumlah titik lain, kondisi ini memunculkan pola ikut-ikutan dalam pemanfaatan ruang jalan Waipare, pernyataan disampaikan dalam forum klarifikasi.

Perwakilan relawan berinisial C membantah tuduhan yang menyebut dirinya mengajak pedagang berjualan di bahu jalan, dan menyebut aktivitasnya hanya sebatas membantu distribusi ikan milik salah satu pedagang di jalur Jong Dobo menuju Pasar Wairkoja, klarifikasi relawan disampaikan dalam mediasi.

 

Baca Juga: Polres Belu Kejar Pelaku Curanmor yang Sembunyikan Honda CRF di Jalur Tikus Perbatasan RI–Timor Leste



Perwakilan pedagang ikan Waipare berinisial S menyampaikan harapan agar penertiban tidak dilakukan dengan cara keras, serta meminta pendekatan humanis dalam penataan lapak agar tidak merugikan pedagang kecil yang menggantungkan hidup dari hasil laut, aspirasi pedagang disampaikan dalam forum terbuka.

Sementara itu, A.As dalam sesi wawancara langsung mengakui tindakan pengrusakan boks ikan dilakukan sebagai respons atas pelanggaran berulang terhadap imbauan penertiban, sekaligus menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk dorongan agar pedagang tidak kembali berjualan di lokasi terlarang, pernyataan disampaikan dalam forum mediasi.

A.As juga menyatakan kesiapan untuk bertanggung jawab apabila terdapat tuntutan ganti rugi melalui mekanisme hukum yang berlaku, sikap tersebut menjadi bagian dari proses klarifikasi di hadapan aparat kepolisian dan Satpol PP Kabupaten Sikka.

 

Baca Juga: Cungkil Jendela Rumah Kosong, Pria di Kupang Gasak Emas dan Uang Korban, Kini Dilimpahkan ke Jaksa

Kabid Trantib Satpol PP dan Damkar Kabupaten Sikka, Maximus Moses, menyampaikan pemerintah telah melakukan sosialisasi dan penertiban berulang terkait larangan aktivitas perdagangan di bahu jalan sesuai Perda Kabupaten Sikka Nomor 5 Tahun 2022 tentang perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum, penjelasan regulasi disampaikan dalam mediasi.

Pasal 19 ayat (1) perda tersebut mengatur larangan penempatan barang di bahu jalan dan fasilitas umum yang dapat mengganggu fungsi ruang publik, dasar hukum penertiban disampaikan dalam forum resmi di Mapolsek Kewapante.

Maximus Moses juga menyebut munculnya kelompok relawan berangkat dari keresahan masyarakat atas kondisi lingkungan yang dinilai semrawut, namun tindakan kekerasan tetap tidak dibenarkan dalam penataan ruang publik, pernyataan disampaikan dalam forum mediasi.

 

Baca Juga: Asap Pembakaran Sampah Ganggu Warga, Bhabinkamtibmas Mediasi Tetangga di Oeba Kupang

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X