Setelah seluruh pihak menyampaikan keterangan, pelapor L.D memilih menyelesaikan persoalan secara damai, sepakat saling memaafkan, serta tidak melanjutkan tuntutan ganti rugi dalam perkara tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Kewapante memfasilitasi pembuatan surat pernyataan damai sebagai penguatan kesepakatan seluruh pihak, proses mediasi berakhir pukul 13.16 WITA dalam situasi aman dan kondusif di Mapolsek Kewapante.
Artikel Terkait
Kasus Eksploitasi Anak Naik Tahap Penuntutan, Polda NTT Serahkan Tersangka SD ke JPU
Balita Main Pemantik Gas, Rumah di Namosain Ludes Terbakar; Kerugian Masih Didata
750 Liter Minyak Tanah Ilegal Hendak Diseberangkan ke Rote, Polisi Dalami Jaringan Distribusi
Polres Belu Kejar Pelaku Curanmor yang Sembunyikan Honda CRF di Jalur Tikus Perbatasan RI–Timor Leste
Brigjen Faizal Resmi Jabat Wakapolda NTT, Polda Perkuat Soliditas dan Pelayanan Publik