REPORTASENTT.COM, MAUMERE,— Satuan Reserse Kriminal Polres Sikka membongkar enam kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi dan BBM penugasan selama periode April hingga Juni 2026. Pengungkapan itu sekaligus menguak jaringan distribusi ilegal lintas daerah yang diduga telah berlangsung cukup lama.
Dari enam kasus tersebut, polisi mengamankan ratusan hingga ribuan liter BBM jenis Pertalite dan Solar yang diperjualbelikan tidak sesuai peruntukannya.
Modus pelaku beragam, mulai dari pembelian berulang menggunakan barcode kendaraan, pemindahan BBM ke jerigen dan botol plastik, hingga memodifikasi tangki kendaraan.
Baca Juga: Mayat Pria di Pantai Ingguhun Rote Ndao Terungkap, Lima Tersangka Pembunuhan Berencana Ditangkap
Kasus pertama terungkap pada 28 April 2026 di Desa Waiara, Kecamatan Kewapante. Polisi menangkap A.F alias Ano dengan barang bukti sekitar 484,5 liter Pertalite yang disimpan dalam ratusan botol plastik dan sejumlah jerigen.
Hasil penyelidikan menunjukkan BBM diperoleh melalui pembelian berulang di SPBU menggunakan barcode kendaraan. BBM kemudian dipindahkan ke wadah penampungan sebelum dikirim ke wilayah Boru, Kecamatan Wulanggitang, Kabupaten Flores Timur menggunakan jasa sopir angkutan antarkota.
Pada hari yang sama, polisi mengembangkan penyelidikan dan kembali mengungkap kasus serupa yang melibatkan Y.T alias Jon. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sekitar 426 liter Pertalite yang telah dikemas dalam botol dan jerigen untuk dikirim ke Flores Timur.
Baca Juga: Polres Nagekeo Limpahkan Lima Tersangka Kasus Seksual Anak ke JPU, Terancam Hukuman Berat
Penyidik menemukan Y.T sebelumnya bekerja bersama A.F dan mengetahui pola pembelian, penyalinan, hingga distribusi BBM ilegal tersebut. Polisi menduga aktivitas itu dilakukan secara terorganisir untuk meraup keuntungan pribadi.
Pengungkapan berikutnya dilakukan di wilayah Waigete dengan tersangka B.N alias Jefri. Polisi menemukan sekitar 245 liter Pertalite yang disimpan dalam tujuh jerigen berkapasitas 35 liter.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku membeli BBM secara berulang di SPBU Waiara menggunakan kendaraan pribadi. BBM kemudian dipindahkan ke jerigen dan dijual kembali di kios miliknya di wilayah Watubala dan Nangatobong.
Baca Juga: Kasus Eksploitasi Anak Naik Tahap Penuntutan, Polda NTT Serahkan Tersangka SD ke JPU
Polisi juga mengungkap praktek penyalahgunaan BBM di Wolomarang yang melibatkan seorang pria bernama Heri. Pelaku memodifikasi tangki kendaraan Toyota Hilux dengan memasang saluran tambahan untuk mempermudah pemindahan BBM ke botol plastik ukuran 1,5 liter.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sekitar 60 liter Pertalite. Aktivitas tersebut diketahui telah berlangsung selama sekitar satu tahun untuk dijual kembali secara eceran dengan harga lebih tinggi.
Kasus lainnya diungkap di Kota Uneng. Polisi menangkap MSH yang menggunakan Toyota Avanza dengan tangki bahan bakar hasil modifikasi untuk mempermudah penyalinan BBM ke botol plastik.
Baca Juga: Balita Main Pemantik Gas, Rumah di Namosain Ludes Terbakar; Kerugian Masih Didata
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan sekitar 72 liter Pertalite beserta puluhan botol kosong yang telah disiapkan untuk pengemasan. BBM kemudian dipasarkan ke warung dan kios kecil di wilayah Kabupaten Sikka.
Selain Pertalite, Satreskrim Polres Sikka juga mengungkap penyalahgunaan BBM subsidi jenis Solar. Polisi menyita sekitar 400 liter Solar yang diduga diperjualbelikan tidak sesuai peruntukan.
Hasil penyelidikan mengungkap BBM subsidi tersebut rencananya digunakan untuk kebutuhan operasional kapal angkutan barang dan penumpang.
Artikel Terkait
Penertiban Lapak Ikan di Waipare Berujung Pengrusakan Boks, Kasus Diselesaikan Damai Lewat Mediasi Polsek Kewapante
Mahasiswa dan Aktivis Gugat Pasal Penghasutan KUHP, Nilai Rumusan Delik Kabur
Polda NTT Terbitkan Telegram Mutasi, 20 Perwira Isi Jabatan Strategis di Polres Sumba Tengah
Polres Nagekeo Limpahkan Lima Tersangka Kasus Seksual Anak ke JPU, Terancam Hukuman Berat
Mayat Pria di Pantai Ingguhun Rote Ndao Terungkap, Lima Tersangka Pembunuhan Berencana Ditangkap