REPORTASENTT.COM, ROTE NDAO- Kasus penemuan mayat pria di kawasan Pantai Ingguhun, Desa Kuli, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, akhirnya terungkap. Tim Reskrim Polres Rote Ndao bersama Tim Resmob Polda NTT menangkap lima tersangka yang diduga terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap korban.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan orang hilang yang kemudian berujung pada penemuan jasad korban di kawasan pantai.
Saat ditemukan, kondisi jenazah sudah membusuk parah. Berdasarkan pemeriksaan medis, korban diperkirakan meninggal lebih dari tujuh hari sebelum ditemukan.
Baca Juga: Polres Nagekeo Limpahkan Lima Tersangka Kasus Seksual Anak ke JPU, Terancam Hukuman Berat
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra mengapresiasi kerja penyidik dalam mengungkap kasus tersebut meski menghadapi kendala di lapangan.
“Penyidik mampu mengumpulkan alat bukti dan mengungkap perkara ini secara cepat meski kondisi korban saat ditemukan sudah rusak akibat pembusukan,” kata Henry dalam keterangannya.
Ia meminta masyarakat tetap menjaga situasi keamanan dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat kepolisian.
Baca Juga: Polda NTT Terbitkan Telegram Mutasi, 20 Perwira Isi Jabatan Strategis di Polres Sumba Tengah
“Kami mengajak masyarakat tidak terpancing informasi yang belum jelas kebenarannya dan mempercayakan proses hukum kepada penyidik,” lanjutnya.
Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono menjelaskan penyidikan mengarah pada tindak pidana pembunuhan berencana. Polisi telah menetapkan lima tersangka masing-masing berinisial JB, MA (47), JA (36), MT (65), dan PM (62).
“Seluruh tersangka sudah diamankan di Mapolres Rote Ndao untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Mardiono saat konferensi pers.
Dalam penyidikan, polisi memeriksa 10 saksi. Lima di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi.
Polisi mengungkap sebelum pembunuhan terjadi, tersangka MT mengajak korban mengonsumsi minuman keras tradisional jenis sopi. Saat korban tertidur dalam kondisi mabuk, para pelaku mendatangi lokasi sambil membawa kayu.
“Tersangka MT memukul kepala korban ketika masih tertidur. Korban sempat bangun dan terjatuh, kemudian dipukul kembali hingga kejang-kejang. Tersangka lain ikut memukul menggunakan kayu sampai korban tidak bergerak,” jelas Mardiono.
Artikel Terkait
Brigjen Faizal Resmi Jabat Wakapolda NTT, Polda Perkuat Soliditas dan Pelayanan Publik
Penertiban Lapak Ikan di Waipare Berujung Pengrusakan Boks, Kasus Diselesaikan Damai Lewat Mediasi Polsek Kewapante
Mahasiswa dan Aktivis Gugat Pasal Penghasutan KUHP, Nilai Rumusan Delik Kabur
Polda NTT Terbitkan Telegram Mutasi, 20 Perwira Isi Jabatan Strategis di Polres Sumba Tengah
Polres Nagekeo Limpahkan Lima Tersangka Kasus Seksual Anak ke JPU, Terancam Hukuman Berat