Mayat Pria di Pantai Ingguhun Rote Ndao Terungkap, Lima Tersangka Pembunuhan Berencana Ditangkap

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Sabtu, 20 Juni 2026 | 22:05 WIB
Sejumlah tersangka kasus pembunuhan berencana pria di Pantai Ingguhun menjalani pemeriksaan intensif penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao di ruang penyidikan. (Foto TBN Polda NTT)
Sejumlah tersangka kasus pembunuhan berencana pria di Pantai Ingguhun menjalani pemeriksaan intensif penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao di ruang penyidikan. (Foto TBN Polda NTT)

Baca Juga: 750 Liter Minyak Tanah Ilegal Hendak Diseberangkan ke Rote, Polisi Dalami Jaringan Distribusi



Setelah korban tewas, para pelaku mengikat tubuh korban menggunakan tali nilon lalu memasukkannya ke dalam karung. Jasad korban kemudian dibawa keluar melalui pintu belakang rumah dan dibuang untuk menghilangkan jejak kejahatan.

Motif pembunuhan diduga dipicu dendam lama. Korban dituduh melakukan praktek suanggi atau santet. Selain itu, terdapat konflik sengketa tanah warisan yang memicu pertikaian di antara para pihak.

Polisi menjerat kelima tersangka dengan Pasal 459 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP subsider Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

 

Baca Juga: Polres Belu Kejar Pelaku Curanmor yang Sembunyikan Honda CRF di Jalur Tikus Perbatasan RI–Timor Leste



Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, tali nilon, karung putih, sepeda motor Honda Vario, telepon genggam, sprei, bantal, meja plastik, dan kursi plastik.

Penyidik juga akan melakukan eksumasi dan autopsi terhadap jenazah korban untuk memperkuat pembuktian perkara.

“Kami berharap masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi selama proses penyidikan berlangsung,” tutup Mardiono.

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X