REPORTASENTT.COM, KUPANG- Keributan yang dipicu rasa cemburu dan pengaruh minuman keras terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Untung Suropati, Kelurahan Batuplat, Kota Kupang, Rabu (13/5/2026) dini hari. Peristiwa itu nyaris berujung aksi main hakim sendiri sebelum personel Polresta Kupang Kota bersama Bhabinkamtibmas turun tangan meredam situasi.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, melalui Kapolsek Alak AKP I Ketut Setiasa menjelaskan, laporan keributan diterima dari warga sekitar RT 11 Kelurahan Batuplat. Polisi kemudian mendatangi lokasi untuk mengamankan situasi yang sempat dipadati warga.
“Anggota menemukan situasi cukup ramai. Seorang personel Raimas saat itu sedang melerai pertikaian yang terjadi di lokasi,” kata AKP I Ketut Setiasa.
Polisi kemudian mengamankan pelaku untuk mencegah keributan meluas. Warga yang berkumpul di sekitar tempat kejadian juga diminta membubarkan diri demi menjaga keamanan lingkungan tetap kondusif.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku berinisial GG (29), warga Perumahan Gamestone Regency, Kelurahan Manulai II, diduga menganiaya pacarnya, ELV (28), serta memukul pemilik kos yang berusaha melerai.
AKP I Ketut Setiasa menjelaskan, keributan bermula saat pelaku yang berada di bawah pengaruh minuman keras mendatangi rumah kos karena cemburu melihat korban sedang berbincang bersama teman-temannya.
Baca Juga: Viral Adu Mulut di TikTok, Remaja di Kupang Akhirnya Dipertemukan Polisi, Endingnya Bikin Lega
“Pelaku menarik korban secara paksa lalu membanting korban di pagar kos hingga terjatuh. Dua unit handphone milik korban juga dirusak,” katanya.
Tidak hanya itu, pemilik kos yang mencoba melerai ikut menjadi sasaran pemukulan. Situasi semakin memanas ketika rekan korban ikut terlibat hingga terjadi aksi saling pukul yang mengundang perhatian warga sekitar.
“Beruntung anggota Raimas bersama Bhabinkamtibmas cepat datang sehingga konflik tidak meluas dan warga dapat ditenangkan,” lanjutnya.
Baca Juga: Malaikat Hilang Saat Ujian Akhir, Polisi Temukan di Waikabubak Bersama Seorang Pria
Seluruh pihak kemudian dibawa ke Polresta Kupang Kota untuk dimintai keterangan. Polisi memilih langkah mediasi dengan menghadirkan pelaku, korban, dan para saksi guna mencari penyelesaian secara kekeluargaan.
Dalam proses mediasi tersebut, polisi memberikan penjelasan terkait konsekuensi hukum apabila perkara dilanjutkan ke jalur pidana.
Hasilnya, pelaku dan korban sepakat menyelesaikan persoalan secara damai. Kesepakatan dituangkan dalam surat pernyataan damai, termasuk kesediaan pelaku mengganti kerugian atas dua handphone milik korban yang rusak akibat dibanting.
Baca Juga: Polres Flores Timur Intensifkan Patroli Dialogis Pascakonflik di Bele
AKP I Ketut Setiasa mengingatkan masyarakat agar menghindari konsumsi minuman keras karena sering menjadi pemicu tindak kekerasan dan gangguan keamanan lingkungan.
“Kami mengimbau masyarakat lebih mengendalikan diri dan menghindari minuman keras agar tidak memicu persoalan serupa,” katanya.
Artikel Terkait
Bobol Kapela dan Gereja di Nagekeo, Pelaku Ditangkap di Ende
DPO Lakalantas Maut di Rote Ndao Ditangkap Saat Bekerja sebagai Buruh Bangunan di Kupang
Kasus KDRT Viral di Kota Kupang, Polisi Amankan Terduga Pelaku setelah Video Kekerasan terhadap Istri Beredar di Media Sosial
Viral Adu Mulut di TikTok, Remaja di Kupang Akhirnya Dipertemukan Polisi, Endingnya Bikin Lega
Dilarang Makan di Rumah Kakak, Seorang Pemuda di Kupang Malah ‘Serang’ Pacar Lewat WhatsApp: Polisi Turun Tangan