REPORTASENTT.COM, KUPANG– Perselisihan antara seorang guru dan pelajar akibat unggahan status WhatsApp berakhir damai setelah dimediasi Bhabinkamtibmas Kelurahan Namosain, AIPDA Yakob B. Saudale, di Mapolsek Alak, Kamis (2/7/2026) sore.
Mediasi dilakukan setelah seorang guru berinisial AS (53), warga Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang, melaporkan dugaan penghinaan melalui media sosial.
Laporan itu diterima Bhabinkamtibmas dan langsung ditindaklanjuti dengan mempertemukan kedua belah pihak.
Baca Juga: Brimob Polda NTT Perkuat Pengamanan, Gelora Samador Steril Sambut NTT Youth Day III 2026
Pelajar berinisial AS (16), yang juga merupakan warga Kelurahan Namosain, mengakui telah mengunggah status WhatsApp berisi kata-kata makian. Unggahan tersebut diketahui sejumlah siswa lain sebelum akhirnya sampai kepada korban.
Dalam proses mediasi, pelajar tersebut mengakui kesalahannya, menyampaikan permintaan maaf, serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Korban menerima permintaan maaf itu sehingga persoalan diselesaikan melalui jalur kekeluargaan.
Orang tua kedua belah pihak turut mengapresiasi langkah cepat Kepolisian, khususnya Bhabinkamtibmas Polsek Alak, yang berhasil memediasi persoalan hingga tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa, S.H., menegaskan penyelesaian melalui pendekatan problem solving merupakan bentuk pelayanan Polri yang mengedepankan keadilan restoratif dan menjaga keharmonisan masyarakat.
"Kami terus mengedepankan penyelesaian setiap persoalan secara humanis dengan mengutamakan musyawarah serta membangun kesadaran hukum masyarakat. Kami mengapresiasi kedua belah pihak yang memilih berdamai. Peristiwa ini diharapkan menjadi pelajaran bagi generasi muda agar lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak mengunggah konten yang dapat merugikan maupun menyakiti orang lain," kata AKP I Ketut Setiasa.
Peristiwa bermula pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 21.00 Wita saat pelajar tersebut mengunggah status WhatsApp yang berisi kata-kata makian yang ditujukan kepada korban. Unggahan itu diketahui siswa lain dan diteruskan kepada korban.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penipuan Wisatawan di Labuan Bajo, Itok Bebas setelah Ganti Kerugian Rp85,2 Juta
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas untuk diselesaikan melalui mediasi, mengingat kedua belah pihak masih memiliki hubungan keluarga.
Artikel Terkait
Kasus dr. Icha di NTT Bergulir, Anggota DPRD Veronika Lake Bantah Intimidasi, PDIP Ambil Langkah Tegas
Viral Sorotan Asal Peserta Akpol Panda NTT, Polda: Kelulusan Murni Berdasarkan Prestasi
Rekrutmen Polri 2026: Kuota Bintara Polda NTT Melonjak 110 Persen, 185 Calon Dinyatakan Lulus
Ramai Isu Peserta Berkacamata Gugur Seleksi Polri, Polda NTT Tegaskan Penilaian Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Medis
Brimob Polda NTT Perkuat Pengamanan, Gelora Samador Steril Sambut NTT Youth Day III 2026