Ahli Ingatkan Bahaya Pengaburan Fungsi TNI: Profesionalisme Bisa Terkikis

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Rabu, 27 Mei 2026 | 21:53 WIB
Kepala LAB45 Jaleswari Pramodhawardhani memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang uji materi Undang-Undang TNI di Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (Foto Humas/Ifa.)
Kepala LAB45 Jaleswari Pramodhawardhani memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang uji materi Undang-Undang TNI di Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (Foto Humas/Ifa.)

REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Kepala Laboratorium Indonesia 2045 (LAB45), Jaleswari Pramodhawardhani, mengingatkan potensi pengaburan fungsi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam sidang uji materi Undang-Undang TNI di Mahkamah Konstitusi, Selasa (26/5/2026).

Menurutnya, perluasan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil dapat berdampak pada terkikisnya profesionalisme militer dan kapasitas pertahanan negara.

Dalam sidang pengujian materiil Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Jaleswari menilai Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 menempatkan TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan, bukan aktor pembangunan.

 

Baca Juga: MK Ancam Coret Parpol yang Tak Penuhi Kuota 30 Persen Perempuan di Pemilu



“Tiga kata kerja itu adalah kata kerja pertahanan, bukan kata kerja pembangunan,” kata Jaleswari di hadapan majelis hakim konstitusi dalam perkara Nomor 238/PUU-XXIII/2025.

Ia menyoroti dampak yang muncul ketika prajurit aktif ditempatkan di luar fungsi pertahanan. Profesionalisme militer, menurut dia, dibentuk melalui latihan tempur berkelanjutan, kesiapan operasional, pemeliharaan sistem persenjataan, hingga pembaruan doktrin pertahanan menghadapi ancaman nyata.

“Setiap jam yang dihabiskan seorang prajurit di luar ranah tersebut adalah jam yang diambil dari kesiapan tempurnya,” katanya.

 

Baca Juga: MBG dalam APBN Pendidikan Digugat ke MK, Ahli Sebut Sekolah Rusak hingga Guru Miskin Belum Tertangani



Jaleswari menilai perluasan ruang penempatan prajurit aktif dalam Pasal 47 ayat (1) UU TNI telah berkembang signifikan.

Selain membuka ruang penugasan di lembaga seperti Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung, ia juga menyinggung keterlibatan prajurit dalam sektor pertanian, peternakan, perkebunan, hingga proyek pembangunan melalui unit-unit teritorial.

Menurut dia, argumentasi yang mengaitkan perluasan peran tersebut dengan konsep pertahanan dan keamanan rakyat semesta atau Hankamrata tidak tepat diterapkan dalam situasi damai.

 

Baca Juga: Sepekan Tragedi Flotilla Gaza: Relawan WNI Bongkar Dugaan Penyiksaan Brutal Tentara Israel di Tengah Laut



“Hankamrata adalah doktrin pertahanan ketika negara terancam. Bukan doktrin pemerintahan dan bukan justifikasi bagi militer menjalankan fungsi sipil,” katanya.

Ia menjelaskan penempatan personel militer di lembaga sipil sebenarnya sudah berlangsung sejak lama, termasuk di Badan Narkotika Nasional yang tercantum dalam UU TNI sebelumnya. Namun, masuknya Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung dalam perubahan UU terbaru dinilai menyentuh wilayah sensitif secara konstitusional.

“Pengaburan tugas pokok adalah pengikisan profesionalisme. Pengikisan profesionalisme berarti pengikisan kapasitas pertahanan negara,” tutur Jaleswari.

 

Baca Juga: Viral MC Kalteng Expo 2026 Potong Aspirasi Warga Soal Jalan Rusak, Warganet Geram

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X