REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai politik peserta pemilu dapat dicoret atau digugurkan dari daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam daftar bakal calon legislatif.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, Senin (25/5/2026).
“Terhadap partai politik peserta pemilihan umum yang tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, maka KPU di setiap tingkatan harus mencoret atau menggugurkan keikutsertaan partai politik dimaksud pada daerah pemilihan yang tidak memenuhi syarat,” kata Adies dalam sidang putusan.
Perkara ini diajukan empat mahasiswa, yakni Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia. Mereka menggugat Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023.
MK menilai ketentuan kuota perempuan minimal 30 persen harus disertai sanksi tegas agar asas pemilu yang adil dan setara dapat diwujudkan. Putusan itu juga ditujukan untuk mengurangi diskriminasi terhadap keterwakilan perempuan di DPR dan DPRD.
Menurut MK, verifikasi administrasi pencalonan oleh KPU harus memastikan keterpenuhan kuota perempuan sejak tahap pendaftaran hingga penetapan daftar calon tetap (DCT).
“Dalil para Pemohon yang mempersoalkan ketiadaan ancaman sanksi dalam norma Pasal 245 UU Pemilu sehingga memberi peluang kepada KPU meloloskan daftar bakal calon yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen bertentangan dengan UUD 1945 adalah beralasan menurut hukum,” kata Adies.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan para pemohon.
MK menyatakan Pasal 245 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai KPU, KPU Provinsi, serta KPU Kabupaten/Kota wajib menggugurkan partai politik peserta pemilu di daerah pemilihan yang tidak memenuhi kuota perempuan minimal 30 persen.
Sebelumnya, para pemohon menilai aturan tersebut menjadi norma tanpa kekuatan hukum atau lex imperfecta lantaran tidak memuat sanksi tegas bagi partai politik yang melanggar kuota perempuan.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada 15 April 2026, Maya Novita Sari menyebut masih ada partai politik yang diloloskan KPU meski tidak memenuhi kuota perempuan dalam DCT.
“Di dapil Trenggalek 2, Tulungagung 6, dan Tulungagung 1 masih ada partai yang hanya mencalonkan satu laki-laki tanpa memenuhi keterwakilan perempuan,” kata Maya dalam persidangan.
Para pemohon juga menilai secara filosofis aturan keterwakilan perempuan bertujuan menciptakan keadilan dan kesetaraan gender dalam pengambilan kebijakan publik.
Artikel Terkait
Kasus Narkoba Flores Timur Masuk Praperadilan, Pemohon Gugat Penangkapan dan Penahanan
Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Penyandang Disabilitas di NTT
Berawal dari Unggahan Medsos, Pelaku Pencurian Kain Tenun di Kupang Akhirnya Berdamai dengan Korban
Viral Pengasuh Ponpes Ditangkap Polisi saat Idul Adha, Modus ke Santriwati Diduga Dilakukan Diam- diam
MBG dalam APBN Pendidikan Digugat ke MK, Ahli Sebut Sekolah Rusak hingga Guru Miskin Belum Tertangani