REPORTASENTT.COM, KUPANG- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur mengungkap dugaan peredaran rokok tanpa legalitas perizinan perdagangan dalam operasi yang berlangsung di empat kabupaten, yakni Ende, Nagekeo, Ngada, dan Manggarai Barat.
Polisi kini mengembangkan penyelidikan untuk memburu pemasok utama yang diduga memasok rokok ke sejumlah pelaku usaha dari wilayah Manggarai Barat.
Pengungkapan tersebut berawal dari penyelidikan Subdirektorat I Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda NTT berdasarkan Laporan Informasi dan Surat Perintah Penyelidikan.
Baca Juga: Dominasi Total! Spanyol Bungkam Prancis 2-0 dan Lolos ke Final Piala Dunia 2026
Tim kemudian melakukan inspeksi mendadak di sejumlah kios dan toko guna memeriksa kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perizinan perdagangan.
Operasi lapangan dipimpin IPTU Muhammad Yuzakky, S.Tr.K., M.Sc., bersama personel Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda NTT.
Hasil pemeriksaan menunjukkan rokok yang diperdagangkan para pemilik kios dan toko diduga diperoleh dari seorang tenaga penjualan (sales) yang berasal dari Kabupaten Manggarai Barat.
Baca Juga: Warga Malang Ramai Keluhkan Sound Horeg di Threads, Bayi Sulit Tidur hingga Kaca Rumah Bergetar
Dalam operasi tersebut, petugas menyita 9.271 bungkus atau 185.420 batang rokok yang diduga tidak memiliki legalitas perizinan perdagangan. Barang temuan terdiri atas 1.910 bungkus merek MANRY, 3.861 bungkus merek HAS DJAYA, serta 3.500 bungkus merek HUMER dalam dua jenis kemasan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Pol. Hans Rachmatulloh Irawan, mengatakan pengawasan terhadap peredaran barang di sektor perdagangan akan terus diperkuat guna melindungi masyarakat dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.
"Peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan perizinan merupakan pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan masyarakat, negara, maupun pelaku usaha yang taat aturan. Karena itu, Ditreskrimsus Polda NTT akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap bentuk pelanggaran di bidang perdagangan," kata Hans Rachmatulloh Irawan di Mapolda NTT, Selasa (14/7/2026).
Penyidik juga berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk mendalami temuan tersebut sesuai kewenangan masing-masing instansi. Langkah itu dilakukan agar proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum sekaligus memperkuat pengawasan terhadap distribusi barang di wilayah NTT.
Hans menyampaikan penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jalur distribusi serta pihak yang bertanggung jawab dalam peredaran rokok tersebut.
"Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri jalur distribusi serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas peredaran rokok yang diduga tidak memiliki legalitas tersebut. Penegakan hukum dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Artikel Terkait
Berawal Tinggalkan Tugas demi Bisnis, Oknum Polisi Polda NTT Dipecat
Proyek Pengaspalan di Kota Kupang Tersendat Akibat Sengketa 2 Meter Lahan, Polisi Berhasil Damaikan Warga
Keluarga Dokter Icha Tegaskan Korban Tak Menolak Pendampingan, Bantah Pernyataan Kapolda NTT
Warga Malang Ramai Keluhkan Sound Horeg di Threads, Bayi Sulit Tidur hingga Kaca Rumah Bergetar
Dominasi Total! Spanyol Bungkam Prancis 2-0 dan Lolos ke Final Piala Dunia 2026