Berawal Tinggalkan Tugas demi Bisnis, Oknum Polisi Polda NTT Dipecat

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Jumat, 10 Juli 2026 | 23:44 WIB
Foto ilustrasi anggota/ AI.
Foto ilustrasi anggota/ AI.

 

REPORTASENTT.COM,KUPANG,– Polda Nusa Tenggara Timur menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Briansyah Satria Bramantha atau Bripda Satria setelah melalui proses pemeriksaan disiplin dan sidang Kode Etik Profesi Polri.

Keputusan tersebut diambil menyusul pelanggaran yang dilakukan secara berulang selama masih bertugas sebagai anggota kepolisian.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menjelaskan, pelanggaran pertama dilakukan pada awal 2025 ketika Bripda Satria meninggalkan wilayah tugas tanpa izin pimpinan. Saat itu, personel yang bertugas sebagai Banum Subdit Polmas Ditbinmas Polda NTT diketahui bepergian ke Bali dan Surabaya untuk menjalankan bisnis pribadi.

 

Baca Juga: Daftar Top Assist Piala Dunia 2026: Olise di Puncak, Bruno Guimaraes Terus Membayangi



"Hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan meninggalkan wilayah tugas untuk kepentingan bisnis pribadi di Bali dan Surabaya tanpa sepengetahuan maupun izin resmi dari pimpinan. Atas pelanggaran tersebut telah dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan dan dijatuhi sanksi disiplin berupa penundaan pendidikan selama enam bulan serta penundaan kenaikan gaji berkala selama tiga bulan," kata Henry, Jumat (10/7/2026).

Sanksi disiplin tersebut tertuang dalam Keputusan Nomor KEP/02/IV/HUK.12.10./2025 tertanggal 16 April 2025.

Setelah proses itu selesai, institusi masih memberikan kesempatan kepada Bripda Satria untuk memperbaiki perilaku dan kembali menjalankan tugas sesuai aturan.

 

Baca Juga: Perempat Final Piala Dunia 2026: Prancis Sempurna, Spanyol Kokoh, Messi dan Haaland Berebut Ketajaman



Kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan. Pada Agustus 2025, Bripda Satria kembali tercatat melakukan pelanggaran dengan meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari kerja berturut-turut.

Pelanggaran itu tercatat dalam LP-A/79/VIII/HUK.12.10./2025/YANDUAN tertanggal 11 Agustus 2025.

Selama proses pemeriksaan Kode Etik Profesi Polri berlangsung, Bripda Satria juga tidak memenuhi panggilan penyidik maupun menghadiri sidang yang telah dijadwalkan.

 

Baca Juga: Justin Bieber Gabung Madonna, Shakira, dan BTS di Halftime Show Final Piala Dunia 2026

 

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X