Residivis Jambret Kupang Diciduk di Kos- kosan, Polisi Ungkap Peran Pelaku Kedua

Photo Author
Bernad Nara Gere, Reportase NTT
- Senin, 10 Agustus 2026 | 17:30 WIB
URC Jatanras Polresta Kupang Kota mengamankan seorang terduga pelaku jambret yang merupakan residivis, dalam pengembangan kasus pencurian dengan kekerasan di wilayah Kota Kupang. (Foto TBN Polresta Kupang Kota)
URC Jatanras Polresta Kupang Kota mengamankan seorang terduga pelaku jambret yang merupakan residivis, dalam pengembangan kasus pencurian dengan kekerasan di wilayah Kota Kupang. (Foto TBN Polresta Kupang Kota)

REPORTASENTT.COM, KUPANG,— Pelarian seorang residivis kasus jambret di Kota Kupang berakhir setelah Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Polresta Kupang Kota menangkapnya di sebuah rumah kos di Jalan Libra, Kelurahan Liliba.

Penangkapan itu merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap aksi penjambretan yang sebelumnya menyeret seorang pelaku lain.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas mengatakan pelaku yang ditangkap berinisial VPL alias Afa (29), warga Kelurahan Oepura.

 

Baca Juga: Polresta Kupang Kota Tingkatkan Patroli Malam, Dua Korban Kecelakaan Dievakuasi ke Rumah Sakit

 

Afa diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan yang terjadi di kawasan Jalur 40 bersama rekannya, YB (32), yang lebih dahulu diamankan Polsek Maulafa pada 3 Mei 2026.

“Terduga pelaku lainnya berhasil diamankan di sebuah kos-kosan di Jalan Libra, Kelurahan Liliba, setelah dilakukan pengembangan penyelidikan oleh URC Jatanras,” kata Nelson.

Peristiwa itu bermula ketika korban, NI (36), warga Kelurahan Sikumana, sedang mengendarai sepeda motor sepulang dari gereja. Saat melintas di perempatan Jalur 40, korban menyadari ada sepeda motor Honda Scoopy putih yang dikendarai dua pria membuntutinya.

 

 

Baca Juga: Konflik Lowonara-Belle Berakhir, Warga Dua Desa di Flores Timur Teken Komitmen Damai



“Ketika korban hendak berbelok ke kiri dan menyalakan lampu sein, pelaku membunyikan klakson hingga korban terkejut dan menepi. Pelaku kemudian memepet sepeda motor korban,” kata Nelson.

Salah satu pelaku kemudian menarik kalung yang dikenakan korban. Tarikan itu membuat kalung putus, sementara sebagian rantainya masih tersangkut di leher korban.

“Korban berteriak meminta pertolongan sehingga para pelaku panik dan melarikan diri,” kata Nelson.

 

Baca Juga: Kasus KDRT di Jalan Sasando Kupang Berawal dari Konflik Rumah Tangga, Pasangan Suami-Istri Dimediasi Bhabinkamtibmas



Setelah penangkapan Afa, polisi menyerahkannya kepada Polsek Maulafa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan pemeriksaan awal, Afa diketahui merupakan residivis dalam perkara jambret.

“Kami terus meningkatkan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan, termasuk aksi jambret yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau warga tetap waspada saat berkendara dan segera melaporkan setiap tindak pidana kepada kepolisian,” kata Nelson.

Kasus tersebut kini masih ditangani Polsek Maulafa berdasarkan laporan polisi terkait dugaan pencurian dengan kekerasan yang menimpa korban di kawasan Jalur 40, Kota Kupang.

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X