Meski Keluarga Korban Berdamai, Polisi Tetap Proses Kasus Kematian Dua Turis China di Pulau Kelor Labuan Bajo

Photo Author
Florianus Harson, Reportase NTT
- Sabtu, 8 Agustus 2026 | 22:24 WIB
Petugas Basarnas dan Satpolairud melakukan patroli serta penyisiran di perairan Pulau Kelor, Labuan Bajo, untuk mendukung penyelidikan kecelakaan wisata bahari.
Petugas Basarnas dan Satpolairud melakukan patroli serta penyisiran di perairan Pulau Kelor, Labuan Bajo, untuk mendukung penyelidikan kecelakaan wisata bahari.

REPORTASENTT.COM, LABUAN BAJO-  Penyelidikan kasus kecelakaan laut yang menewaskan dua warga negara China di perairan Pulau Kelor, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, terus berlanjut meski keluarga korban telah mencapai kesepakatan damai dengan penyedia jasa wisata.

Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Manggarai Barat masih mendalami dugaan kelalaian dalam penyelenggaraan keselamatan pelayaran, termasuk memeriksa saksi, menyita dokumen kapal, serta mengumpulkan alat bukti lain untuk menentukan arah penanganan perkara.

Kasat Polairud Polres Manggarai Barat IPTU Leonardo Marpaung menjelaskan, perkara tersebut merupakan delik biasa sehingga proses pidana tidak bergantung pada ada atau tidaknya laporan maupun perdamaian antarpihak.

 

 

Baca Juga: Polres Manggarai Barat Kebut Penyelidikan Bentrokan Tanjung Boleng, Dua Laporan Polisi Diproses



“Perkara kecelakaan laut ini berkualifikasi sebagai delik murni sesuai Pasal 474 ayat (3) KUHP terkait dugaan kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Kesepakatan damai maupun santunan dari penyedia jasa merupakan hak para pihak, namun tidak otomatis menghentikan proses hukum yang sedang berjalan,” katanya dalam keterangan resmi di Labuan Bajo, Kamis (6/8/2026).

Menurut dia, penyelidikan dilakukan untuk memastikan ada tidaknya unsur kelalaian sekaligus menjaga standar keselamatan wisata bahari di kawasan Taman Nasional Komodo.

“Kami berpatokan pada prinsip legalitas. Keselamatan wisatawan menjadi prioritas utama, sehingga penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” katanya.

 

 

Baca Juga: Presiden rabowo Siap Berangkat ke Korea Utara demi Membuka Jalur Perdamaian



Hingga kini, penyidik telah memeriksa belasan saksi yang terdiri atas kru kapal, agen perjalanan, saksi di lokasi kejadian, serta pihak penyedia jasa wisata. Polisi juga menyita sejumlah dokumen, antara lain legalitas operasional Kapal Open Deck Rinca Story, dokumen perusahaan PT Indomuka Travel Indonesia, manifes penumpang, dan dokumen terkait standar keselamatan pelayaran.

“Seluruh barang bukti dan dokumen pendukung telah disita untuk kepentingan penyidikan,” katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, mediasi antara keluarga korban, manajemen PT Indomuka Travel Indonesia, dan pemilik Kapal Open Deck Rinca Story berlangsung pada 28 Juli 2026. Dalam pertemuan tersebut disepakati pemberian santunan duka senilai Rp110 juta, dengan pembayaran awal Rp55 juta dan sisanya dilakukan secara bertahap.

 

Baca Juga: Usai Bentrokan Dua Kampung di Manggarai Barat, Polisi Larang Aktivitas di Lahan Sengketa Lengkong Warang

 



Keluarga korban juga menandatangani surat pernyataan menerima peristiwa tersebut sebagai musibah, menolak autopsi, serta tidak mengajukan tuntutan hukum secara pribadi.

Leonardo menjelaskan, dokumen perdamaian dan santunan tetap dimasukkan ke dalam berkas perkara, tetapi hanya dapat menjadi faktor yang meringankan, bukan alasan penghentian penyelidikan.

Terkait kemungkinan penerapan restorative justice, ia menyebut keputusan baru dapat diambil melalui mekanisme gelar perkara yang melibatkan unsur internal kepolisian dan pihak terkait.

 

Halaman:

Editor: Florianus Harson

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X