REPORTASENTT.COM, LABUAN BAJO,— Penanganan hukum atas bentrokan antar-kelompok warga di kawasan Lengkong Warang, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, memasuki tahap lanjutan. Kepolisian Resor Manggarai Barat mempercepat penyelidikan setelah menerima dua laporan polisi terkait sengketa lahan yang memicu kericuhan tersebut.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal telah memeriksa 11 saksi dari dua laporan berbeda. Selain itu, sejumlah kendaraan yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut turut diamankan sebagai barang bukti.
Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang mengatakan penyelidikan dilakukan dengan mengedepankan proses hukum yang objektif dan profesional. Menurut dia, seluruh tahapan penanganan perkara dijalankan secara cermat agar fakta yang terjadi di lapangan dapat terungkap secara utuh.
Baca Juga: Trip Labuan Bajo– Lombok Mendadak Batal, Empat Turis Asing Justru Membawa Pulang Rp14 Juta
“Pasca-kejadian di Lengkong Warang, kami menerima dua laporan polisi yang langsung ditindaklanjuti penyidik Satreskrim. Fokus kami memastikan seluruh prosedur hukum berjalan profesional dan tidak memihak,” kata Christian dalam keterangan tertulis, Jumat (7/8/2026).
Laporan pertama tercatat dengan nomor LP/B/118/VII/2026/SPKT/Polres Mabar/Polda NTT atas nama pelapor Karolus Ngotom. Dalam perkara ini, penyidik telah meminta keterangan tujuh saksi dan menyita satu mobil serta tiga sepeda motor.
Sementara laporan kedua bernomor LP/B/119/VII/2026/SPKT/Polres Mabar/Polda NTT diajukan Fabianus Arung. Empat saksi telah diperiksa, sedangkan satu unit mobil diamankan sebagai barang bukti tambahan.
“Dua laporan polisi yang kami terima berasal dari masyarakat adat Mbehal dan saat ini masih berada pada tahap penyelidikan,” kata Christian.
Untuk melengkapi proses penyelidikan, Satreskrim juga mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada pihak Masyarakat Adat Rareng melalui Pemerintah Desa Tanjung Boleng. Pemeriksaan terhadap pihak tersebut dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.
Setelah seluruh keterangan saksi dan pihak terkait terkumpul, penyidik akan menggelar perkara internal guna menilai pemenuhan unsur pidana serta menentukan kemungkinan peningkatan status penanganan ke tahap penyidikan.
“Gelar perkara dilakukan untuk memetakan unsur pidana, menilai kesesuaian barang bukti yang telah disita, dan menentukan arah penanganan perkara selanjutnya,” kata Christian.
Polres Manggarai Barat juga menempatkan personel Intelkam dan Bhabinkamtibmas di kawasan sengketa untuk mencegah bentrokan susulan. Warga dari kedua kelompok diminta menahan diri dan tidak melakukan aksi balasan selama proses hukum berlangsung.
“Seluruh tokoh masyarakat, baik dari Masyarakat Adat Mbehal maupun Masyarakat Adat Rareng, kami harapkan menjaga situasi tetap kondusif. Jangan ada tindakan main hakim sendiri atau aksi balasan yang dapat memperkeruh keadaan,” kata Christian.
Artikel Terkait
Usai Bentrokan Dua Kampung di Manggarai Barat, Polisi Larang Aktivitas di Lahan Sengketa Lengkong Warang
Kasus KDRT di Jalan Sasando Kupang Berawal dari Konflik Rumah Tangga, Pasangan Suami-Istri Dimediasi Bhabinkamtibmas
Salah Paham Dugaan Penjualan Minyak Tanah ke Warga Luar Fatululi Berujung Perselisihan Antarwarga di Kupang
Dituding Tebang Pilih, Polres Manggarai Barat Tegaskan Penanganan Konflik Lengkong Warang Sesuai Prosedur Hukum
Trip Labuan Bajo– Lombok Mendadak Batal, Empat Turis Asing Justru Membawa Pulang Rp14 Juta