REPORTASENTT.COMM, JAKARTA,— Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengingatkan masyarakat bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital tetap memiliki batas yang diatur oleh hukum. Kritik, pendapat, dan pandangan dapat disampaikan secara bebas, namun perlindungan hukum tidak berlaku bagi konten yang mengandung fitnah, diskriminasi, maupun propaganda kekerasan.
Komisioner Kompolnas Choirul Anam menyampaikan, hak menyampaikan pendapat merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan di bidang hak asasi manusia.
Ia menjelaskan, dinamika yang terjadi di media sosial tidak selalu dapat dipidana. Putusan Mahkamah Konstitusi juga telah memberikan penafsiran terhadap berbagai bentuk ekspresi dan kegaduhan yang muncul di ruang digital.
"Di negara kita, kebebasan berekspresi dilindungi oleh Konstitusi dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia. Mahkamah Konstitusi juga memberikan makna terhadap dinamika yang terjadi di ruang media sosial, termasuk soal kegaduhan yang tidak bisa serta-merta dipidana," kata Anam kepada wartawan, Sabtu (8/8/2026).
Menurut dia, perlindungan terhadap kebebasan berekspresi harus dipahami secara proporsional.
Instrumen hak asasi manusia, baik nasional maupun internasional, memberikan ruang bagi negara untuk melakukan pembatasan terhadap bentuk-bentuk ekspresi tertentu.
Baca Juga: Dari Ajakan Ulang Tahun hingga Menginap Semalam, Begini Kronologi Kasus Persetubuhan Anak di Kupang
"Kebebasan berekspresi bisa diatur dan dibatasi. Dalam instrumen hak asasi manusia, baik nasional maupun internasional, memang ada pembatasannya," ucapnya.
Anam menyebut propaganda kekerasan, propaganda diskriminasi, fitnah, dan bentuk ekspresi lain yang dilarang hukum tidak termasuk dalam ruang kebebasan berekspresi yang mendapat perlindungan.
"Kebebasan berekspresi tidak boleh mengandung propaganda, diskriminasi, propaganda kekerasan, fitnah, dan bentuk lain yang dilarang hukum," katanya.
Baca Juga: Seorang Ibu di Sikka Menghilang, Surat untuk Suami dan Anak- anak Ungkap Motif Kepergian
Artikel Terkait
Polisi Intensifkan Patroli Malam di Adonara Timur, Warga Titip Harapan Soal Konflik
Setelah Pasien BPJS Meninggal, Nakes RSUD Waingapu di NTT Minta Maaf atas Komentar Viral
Unggahan Viral di X Ingatkan Tenaga Medis: Pasien BPJS Bukan Penerima Gratisan, Berhak Dapat Pelayanan Bermartabat
Presiden rabowo Siap Berangkat ke Korea Utara demi Membuka Jalur Perdamaian
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Disertai Ancaman terhadap Guru Perempuan di Sumba Barat Daya Masuk Tahap Penyidikan