Ia menambahkan, larangan terhadap konten semacam itu telah diatur dalam instrumen hak asasi manusia dan menjadi bagian dari mekanisme penegakan hukum di Indonesia.
"Instrumen hukumnya sudah ada, dan penegakan hukumnya juga memiliki kewenangan yang jelas," tutur Anam.
Kompolnas mengingatkan masyarakat agar menggunakan ruang digital secara bertanggung jawab.
Penyampaian kritik dan pendapat tetap dilindungi, tetapi penyebaran konten yang mendorong kekerasan, diskriminasi, atau merugikan pihak lain melalui fitnah tidak termasuk dalam perlindungan kebebasan berekspresi menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Artikel Terkait
Polisi Intensifkan Patroli Malam di Adonara Timur, Warga Titip Harapan Soal Konflik
Setelah Pasien BPJS Meninggal, Nakes RSUD Waingapu di NTT Minta Maaf atas Komentar Viral
Unggahan Viral di X Ingatkan Tenaga Medis: Pasien BPJS Bukan Penerima Gratisan, Berhak Dapat Pelayanan Bermartabat
Presiden rabowo Siap Berangkat ke Korea Utara demi Membuka Jalur Perdamaian
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Disertai Ancaman terhadap Guru Perempuan di Sumba Barat Daya Masuk Tahap Penyidikan