Kompolnas Tegaskan Batas Kebebasan Berekspresi di Ruang Digital, Fitnah dan Diskriminasi Tak Dilindungi

Photo Author
Florianus Harson, Reportase NTT
- Sabtu, 8 Agustus 2026 | 21:19 WIB
Ilustrasi seorang pengguna sedang mengetik di aplikasi Facebook melalui telepon genggam. Aktivitas di media sosial menjadi bagian dari ruang digital yang tetap diatur oleh ketentuan hukum . ( FOTO/ILUSTRASI/ AI)
Ilustrasi seorang pengguna sedang mengetik di aplikasi Facebook melalui telepon genggam. Aktivitas di media sosial menjadi bagian dari ruang digital yang tetap diatur oleh ketentuan hukum . ( FOTO/ILUSTRASI/ AI)

REPORTASENTT.COMM, JAKARTA,— Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengingatkan masyarakat bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital tetap memiliki batas yang diatur oleh hukum. Kritik, pendapat, dan pandangan dapat disampaikan secara bebas, namun perlindungan hukum tidak berlaku bagi konten yang mengandung fitnah, diskriminasi, maupun propaganda kekerasan.

Komisioner Kompolnas Choirul Anam menyampaikan, hak menyampaikan pendapat merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan di bidang hak asasi manusia.

Ia menjelaskan, dinamika yang terjadi di media sosial tidak selalu dapat dipidana. Putusan Mahkamah Konstitusi juga telah memberikan penafsiran terhadap berbagai bentuk ekspresi dan kegaduhan yang muncul di ruang digital.

 

 

Baca Juga: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Disertai Ancaman terhadap Guru Perempuan di Sumba Barat Daya Masuk Tahap Penyidikan

 



"Di negara kita, kebebasan berekspresi dilindungi oleh Konstitusi dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia. Mahkamah Konstitusi juga memberikan makna terhadap dinamika yang terjadi di ruang media sosial, termasuk soal kegaduhan yang tidak bisa serta-merta dipidana," kata Anam kepada wartawan, Sabtu (8/8/2026).

Menurut dia, perlindungan terhadap kebebasan berekspresi harus dipahami secara proporsional.

Instrumen hak asasi manusia, baik nasional maupun internasional, memberikan ruang bagi negara untuk melakukan pembatasan terhadap bentuk-bentuk ekspresi tertentu.

 

 

Baca Juga: Dari Ajakan Ulang Tahun hingga Menginap Semalam, Begini Kronologi Kasus Persetubuhan Anak di Kupang



"Kebebasan berekspresi bisa diatur dan dibatasi. Dalam instrumen hak asasi manusia, baik nasional maupun internasional, memang ada pembatasannya," ucapnya.

Anam menyebut propaganda kekerasan, propaganda diskriminasi, fitnah, dan bentuk ekspresi lain yang dilarang hukum tidak termasuk dalam ruang kebebasan berekspresi yang mendapat perlindungan.

"Kebebasan berekspresi tidak boleh mengandung propaganda, diskriminasi, propaganda kekerasan, fitnah, dan bentuk lain yang dilarang hukum," katanya.

 

 

Baca Juga: Seorang Ibu di Sikka Menghilang, Surat untuk Suami dan Anak- anak Ungkap Motif Kepergian

Halaman:

Editor: Florianus Harson

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X