“Peluang restorative justice tetap terbuka sesuai regulasi, tetapi penentuannya bergantung pada hasil gelar perkara, termasuk apakah perkara layak di-RJ-kan atau ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka,” katanya.
Dalam tahap lanjutan, Satpolairud akan meminta keterangan ahli keselamatan pariwisata air dari Kementerian Pariwisata, berkoordinasi dengan Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF), menghadirkan ahli hukum pidana, dan menggelar ekspose perkara untuk menentukan status hukum berikutnya.
Proses hukum tetap berjalan meski keluarga korban dan penyedia jasa wisata telah berdamai.
Artikel Terkait
Kasus KDRT di Jalan Sasando Kupang Berawal dari Konflik Rumah Tangga, Pasangan Suami-Istri Dimediasi Bhabinkamtibmas
Salah Paham Dugaan Penjualan Minyak Tanah ke Warga Luar Fatululi Berujung Perselisihan Antarwarga di Kupang
Dituding Tebang Pilih, Polres Manggarai Barat Tegaskan Penanganan Konflik Lengkong Warang Sesuai Prosedur Hukum
Trip Labuan Bajo– Lombok Mendadak Batal, Empat Turis Asing Justru Membawa Pulang Rp14 Juta
Polres Manggarai Barat Kebut Penyelidikan Bentrokan Tanjung Boleng, Dua Laporan Polisi Diproses