REPORTASENTT.COM, KUPANG- Proyek pembangunan jalan lapen di RT 06/RW 02, Kelurahan Naimata, Kota Kupang, yang sempat terhenti akibat sengketa batas tanah antara Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang dan warga setempat, akhirnya kembali dilanjutkan setelah kedua pihak mencapai kesepakatan melalui proses mediasi.
Perselisihan muncul ketika pihak IAKN Kupang menduga sebagian lahan milik kampus digunakan dalam pekerjaan pembangunan jalan. Kondisi tersebut membuat aktivitas proyek dihentikan sementara hingga kejelasan batas tanah diperoleh.
Menindaklanjuti persoalan itu, Bhabinkamtibmas Kelurahan Naimata, Aiptu Apner R. Manu, bersama Kasi Pemerintahan Kelurahan Naimata dan Ketua RT 06 turun langsung ke lokasi untuk memediasi kedua belah pihak, Kamis (4/6/2026).
Dalam proses mediasi, petugas melakukan peninjauan terhadap titik batas tanah, memeriksa pilar pembatas, serta mencocokkan dokumen kepemilikan dengan kondisi di lapangan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan batas tanah sesuai dengan sertifikat yang sah, sehingga kesalahpahaman dapat diselesaikan dan pihak IAKN Kupang menerima hasil tersebut.
Kapolresta Kupang Kota melalui Kapolsek Maulafa, AKP Marthen Luter Peterson Riwu, mengatakan kehadiran Polri di tengah masyarakat bertujuan mencegah potensi konflik sosial berkembang melalui pendekatan yang humanis dan persuasif.
Baca Juga: Diduga Hanyut Akibat Mesin Perahu Rusak, 16 WN Uzbekistan Terdampar di Pantai Alor
"Kami mengapresiasi langkah cepat Bhabinkamtibmas Kelurahan Naimata bersama unsur pemerintah kelurahan dan Ketua RT. Melalui mediasi dan komunikasi yang baik dengan mengacu pada dokumen yang sah, kesalahpahaman antara pihak Kampus IAKN dan warga dapat diselesaikan secara damai tanpa harus berlanjut ke proses hukum," kata AKP Marthen Luter Peterson Riwu.
Ia menambahkan, setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan saling memaafkan, situasi di lokasi kembali kondusif.
Proyek pembangunan jalan lapen yang sebelumnya tertunda kini telah dilanjutkan untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat.
Artikel Terkait
Pelat Khusus DPR RI Disalahgunakan, MKD Sebut Pemalsuan dan Perdagangan Ilegal Jadi Penyebab
DPR Desak Pemerintah Segera Pastikan Status PPPK Paruh Waktu Sebelum September 2026
DPR Minta Pemerintah Dahulukan Penuntasan Guru Honorer Sebelum Seleksi Baru
Diduga Hanyut Akibat Mesin Perahu Rusak, 16 WN Uzbekistan Terdampar di Pantai Alor
Hampir Tiga Tahun Buron, Dosen di Kupang yang Diduga Gelapkan Sertifikat dan Mobil Ditangkap di Batam