Diduga Hanyut Akibat Mesin Perahu Rusak, 16 WN Uzbekistan Terdampar di Pantai Alor

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Kamis, 9 Juli 2026 | 20:34 WIB
Petugas Polres Alor mengawal proses penanganan dan penyerahan 16 warga negara Uzbekistan kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang setelah ditemukan terdampar di pesisir Pantai. (Foto TBN Polda NTT)
Petugas Polres Alor mengawal proses penanganan dan penyerahan 16 warga negara Uzbekistan kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang setelah ditemukan terdampar di pesisir Pantai. (Foto TBN Polda NTT)

 

 

REPORTASENTT.COM, ALOR,– Polres Alor bersama sejumlah instansi terkait menangani 16 warga negara asing (WNA) asal Uzbekistan yang ditemukan terdampar di pesisir Pantai Kampung Air Panas, Desa Bandar, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor.

Mereka diduga hanyut setelah perahu motor yang digunakan mengalami kerusakan mesin.

Ke-16 WNA tersebut seluruhnya laki-laki dengan inisial AI, ND, TO, YA, BT, NIO, ST, SS, NN, IS, IM, KI, GS, MFK, KS, dan RZ.

 

Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Dahulukan Penuntasan Guru Honorer Sebelum Seleksi Baru

 

Mereka ditemukan nelayan setempat pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 09.00 Wita saat berjalan menyusuri bibir pantai.

Menerima laporan masyarakat, personel Polsek Pantar bersama pemerintah daerah dan instansi terkait langsung menuju lokasi untuk mengevakuasi para WNA, memberikan bantuan kemanusiaan, serta melakukan pemeriksaan awal.

Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Pol. Rudi Darmoko melalui Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra mengatakan penanganan dilakukan secara terpadu oleh Polres Alor bersama Pemerintah Kabupaten Alor, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, dan instansi terkait lainnya.

 

Baca Juga: DPR Desak Pemerintah Segera Pastikan Status PPPK Paruh Waktu Sebelum September 2026



Menurut Henry, hasil pemeriksaan awal menunjukkan para WNA mengaku berlayar menggunakan perahu motor yang mengalami kerusakan mesin hingga hanyut dan akhirnya terdampar di wilayah Kabupaten Alor.

Keterangan mereka masih terus didalami karena sejumlah informasi masih memerlukan proses verifikasi.

Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian yang dimiliki para WNA. Hasil pemeriksaan awal mengindikasikan sebagian besar diduga melakukan pelanggaran administrasi keimigrasian berupa izin tinggal yang telah melewati batas waktu (overstay).

 

Baca Juga: Pembeli Tanah Belum Terima Sertifikat Selama Tiga Tahun, Penjual Sepakat Kembalikan Uang Panjar

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X