REPORTASENTT.COM, SIKKA,– Pemerintah Kabupaten Sikka bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menegaskan penyelesaian polemik lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Krisrama Maumere harus dilakukan melalui jalur hukum.
Penegasan itu disampaikan dalam rapat koordinasi di Ruang Rapat Rokatenda, Kantor Bupati Sikka, Rabu (8/7/2026).
Rapat dipimpin Wakil Bupati Sikka Simon Subandi didampingi Sekretaris Daerah Adrianus Firminus Parera, Wakil Ketua DPRD Sikka Herlindis Da Rato, serta Kepala Kejaksaan Negeri Maumere Armada Tangdibali.
Baca Juga: Klaim Lahan Picu Ketegangan di SDI Liliba, Mediasi Polisi Bongkar Pangkal Persoalan
Pertemuan tersebut dihadiri unsur TNI, Polri, ATR/BPN, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pemerintah kecamatan, hingga manajemen PT Krisrama Maumere untuk mengevaluasi penanganan kawasan eks HGU di Nangahale sekaligus menyusun langkah bersama menjaga stabilitas keamanan.
Dalam rapat itu, pemerintah menyoroti masih beredarnya informasi yang dinilai menyesatkan terkait Program Reforma Agraria dan redistribusi tanah eks HGU.
Pemkab Sikka menilai sebagian masyarakat belum memperoleh informasi secara utuh karena tidak mengikuti sosialisasi lintas kementerian yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Baca Juga: Belum Bayar Kos, Perselisihan Antarwarga di Kupang Berujung Dugaan Pengancaman
Kepala Dinas PKPP Kabupaten Sikka menjelaskan salah satu isu yang berkembang menyebut masyarakat hanya memperoleh hak atas tanah selama 10 tahun melalui skema Bank Tanah dan diwajibkan membayar atau mencicil lahan.
Pemerintah memastikan informasi tersebut merupakan hoaks dan tidak termasuk dalam kebijakan redistribusi tanah yang sedang dijalankan.
Karena itu, seluruh unsur Forkopimda diminta memperkuat sosialisasi agar masyarakat tidak mudah terpengaruh informasi keliru maupun provokasi yang berpotensi memicu konflik horizontal.
Baca Juga: Pembeli Tanah Belum Terima Sertifikat Selama Tiga Tahun, Penjual Sepakat Kembalikan Uang Panjar
Sementara itu, PT Krisrama Maumere menyatakan mendukung pelaksanaan Reforma Agraria sepanjang berjalan sesuai koridor hukum.
Artikel Terkait
Si Boli Jadi Maskot ETMC XXXV Flores Timur 2026, Simbol Sportivitas dan Persatuan Budaya Lamaholot
Sorotan Publik pada Asal Peserta Akpol, Polda NTT Paparkan Hasil Verifikasi Administrasi Enam Calon
Pembeli Tanah Belum Terima Sertifikat Selama Tiga Tahun, Penjual Sepakat Kembalikan Uang Panjar
Belum Bayar Kos, Perselisihan Antarwarga di Kupang Berujung Dugaan Pengancaman
Klaim Lahan Picu Ketegangan di SDI Liliba, Mediasi Polisi Bongkar Pangkal Persoalan