REPORTASENTT.COM, KUPANG- Sengketa jual beli tanah di Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak, Kota Kupang, berakhir dengan kesepakatan damai melalui mediasi yang difasilitasi Bhabinkamtibmas Kelurahan Batuplat bersama pemerintah kelurahan, Selasa (7/7/2026).
Kasus bermula saat seorang pembeli berinisial SS mengadukan persoalan pembelian sebidang tanah seluas sekitar 300 meter persegi di RT 25 RW 10, Kelurahan Batuplat. Tanah tersebut dibeli dari K pada 17 Juli 2023 dengan nilai transaksi Rp35 juta.
Dalam transaksi itu, pembeli telah menyerahkan uang panjar sebesar Rp20 juta untuk pengurusan dokumen dan sertifikat tanah. Hingga memasuki tahun ketiga, sertifikat belum diterima, sementara uang panjar juga belum dikembalikan sehingga korban meminta mediasi dari Bhabinkamtibmas dan pemerintah kelurahan.
Baca Juga: Sorotan Publik pada Asal Peserta Akpol, Polda NTT Paparkan Hasil Verifikasi Administrasi Enam Calon
Melalui proses mediasi, kedua belah pihak memperoleh penjelasan mengenai penyelesaian sengketa secara musyawarah.
Hasilnya, penjual bersedia menandatangani surat pernyataan yang berisi kesanggupan mengembalikan uang panjar sebesar Rp20 juta paling lambat 7 Agustus 2026 di Kantor Kelurahan Batuplat.
Kedua pihak juga menyepakati apabila komitmen tersebut tidak dipenuhi sesuai batas waktu yang ditentukan, maka pembeli berhak menempuh jalur hukum melalui laporan kepada pihak berwenang.
Baca Juga: Si Boli Jadi Maskot ETMC XXXV Flores Timur 2026, Simbol Sportivitas dan Persatuan Budaya Lamaholot
Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa, SH, mengatakan penyelesaian melalui problem solving menjadi langkah yang mengedepankan dialog dan musyawarah untuk menyelesaikan persoalan masyarakat.
"Melalui peran Bhabinkamtibmas, setiap persoalan yang masih memungkinkan diselesaikan secara kekeluargaan akan difasilitasi dengan tetap mengedepankan keadilan bagi para pihak. Apabila kesepakatan yang telah dibuat tidak dipatuhi, masyarakat tetap memiliki hak menempuh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," kata AKP I Ketut Setiasa.
Mediasi berlangsung aman, tertib, dan menghasilkan kesepakatan yang diterima oleh kedua belah pihak.
Artikel Terkait
Hotman Paris Bongkar Alasan Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun, Singgung Audit BPKP yang Tak Dipakai Hakim
Harga BBM Nonsubsidi Turun Mulai 1 Juli 2026, Pertamax Tetap Rp16.250 per Liter Meski Minyak Dunia Melemah
Promedia Group Bertemu Bakom RI, Dorong Peran Media Lokal Perkuat Komunikasi Publik Pemerintah
Si Boli Jadi Maskot ETMC XXXV Flores Timur 2026, Simbol Sportivitas dan Persatuan Budaya Lamaholot
Sorotan Publik pada Asal Peserta Akpol, Polda NTT Paparkan Hasil Verifikasi Administrasi Enam Calon