Perusahaan menyebut redistribusi tanah merupakan program pemerintah melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang telah disosialisasikan kepada masyarakat pada Juni 2026.
Manajemen PT Krisrama juga menegaskan hingga kini perusahaan masih memegang 10 Sertifikat Hak Guna Usaha yang diterbitkan secara sah oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka dan belum pernah dibatalkan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Sorotan Publik pada Asal Peserta Akpol, Polda NTT Paparkan Hasil Verifikasi Administrasi Enam Calon
Menurut perusahaan, lahan seluas sekitar 325 hektare yang telah bersertifikat HGU merupakan hak yang sah sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai kawasan bebas untuk dikuasai ataupun dimanfaatkan secara sepihak.
PT Krisrama juga mengungkapkan masih terdapat kelompok masyarakat yang membuka lahan, mendirikan pondok, dan menguasai sebagian areal HGU tanpa dasar hukum.
Perusahaan menilai tindakan tersebut dipengaruhi provokasi dari pihak-pihak yang menolak pelaksanaan redistribusi tanah.
Baca Juga: Si Boli Jadi Maskot ETMC XXXV Flores Timur 2026, Simbol Sportivitas dan Persatuan Budaya Lamaholot
Atas kondisi itu, perusahaan meminta Pemerintah Kabupaten Sikka melakukan penertiban sesuai kewenangan pemerintah daerah dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pandangan serupa disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sikka yang menekankan pentingnya kepastian hukum, transparansi, dan penyelesaian melalui musyawarah agar persoalan agraria tidak berkembang menjadi konflik sosial berkepanjangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Maumere Armada Tangdibali menegaskan setiap kebijakan pemerintah harus memiliki landasan hukum yang kuat.
Baca Juga: Gara- gara Status WhatsApp, Guru dan Pelajar di Kupang Berdamai Lewat Mediasi Polisi
Ia menyatakan Kejaksaan siap memberikan pendampingan dan pertimbangan hukum agar seluruh proses penyelesaian berlangsung akuntabel serta tidak menimbulkan persoalan hukum baru.
Dari sisi keamanan, Kasdim 1603/Sikka menekankan pentingnya deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan melalui pemetaan aktor penggerak, identifikasi kelompok yang berpotensi melakukan mobilisasi massa, serta komunikasi intensif dengan tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dan pemerintah desa.
Kasat Intelkam Polres Sikka menambahkan kepolisian akan terus mengoptimalkan fungsi intelijen melalui deteksi dini, monitoring, pemetaan, dan penggalangan terhadap kelompok maupun individu yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Artikel Terkait
Si Boli Jadi Maskot ETMC XXXV Flores Timur 2026, Simbol Sportivitas dan Persatuan Budaya Lamaholot
Sorotan Publik pada Asal Peserta Akpol, Polda NTT Paparkan Hasil Verifikasi Administrasi Enam Calon
Pembeli Tanah Belum Terima Sertifikat Selama Tiga Tahun, Penjual Sepakat Kembalikan Uang Panjar
Belum Bayar Kos, Perselisihan Antarwarga di Kupang Berujung Dugaan Pengancaman
Klaim Lahan Picu Ketegangan di SDI Liliba, Mediasi Polisi Bongkar Pangkal Persoalan