REPORTASENTT.COM,KUPANG,– Pelarian seorang dosen berinisial YPSB (46), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan penipuan dan penggelapan, akhirnya berakhir.
Setelah hampir tiga tahun berpindah-pindah kota untuk menghindari kejaran aparat, YPSB ditangkap Tim Satreskrim Polresta Kupang Kota di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Djoko Lestari mengumumkan penangkapan tersebut dalam konferensi pers di lobi Mapolresta Kupang Kota, Kamis (9/7/2026).
Baca Juga: Diduga Hanyut Akibat Mesin Perahu Rusak, 16 WN Uzbekistan Terdampar di Pantai Alor
Dalam kesempatan itu, tersangka yang diketahui berprofesi sebagai dosen dihadirkan di hadapan awak media dengan mengenakan pakaian tahanan.
Djoko Lestari menjelaskan, YPSB diduga terlibat dalam empat laporan polisi dengan modus yang berbeda-beda.
Kasus yang diselidiki meliputi dugaan penggelapan sertifikat tanah, penggelapan kendaraan sewaan, hingga penipuan menggunakan dokumen kepemilikan palsu.
Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Dahulukan Penuntasan Guru Honorer Sebelum Seleksi Baru
"Hari ini kami merilis keberhasilan penangkapan tersangka YPSB yang terlibat dalam empat laporan polisi berbeda di wilayah hukum Polresta Kupang Kota. Modus operandi yang digunakan cukup beragam, mulai dari penggelapan sertifikat tanah, penggelapan kendaraan sewaan hingga penipuan menggunakan dokumen kepemilikan palsu," kata Djoko Lestari.
Perkara pertama terjadi pada Agustus 2023. Saat itu tersangka meminjam sertifikat tanah milik korban berinisial RK dengan alasan akan dikembalikan dalam waktu tiga bulan.
Pada periode yang sama, YPSB juga menyewa satu unit Toyota Kijang Super milik korban. Namun, kendaraan tersebut diduga digadaikan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik dengan nilai Rp30 juta.
Baca Juga: Pelat Khusus DPR RI Disalahgunakan, MKD Sebut Pemalsuan dan Perdagangan Ilegal Jadi Penyebab
Kasus lainnya berkaitan dengan dugaan penipuan jual beli tanah seluas sekitar 2.000 meter persegi di wilayah Nekamese, Kabupaten Kupang. Kepada korban berinisial RL, tersangka menawarkan tanah dengan harga Rp100 juta. Meski transaksi dilakukan di hadapan notaris, sertifikat tanah yang dijanjikan tidak pernah diserahkan.
Dalam perkara berbeda, YPSB menyewa mobil Daihatsu Xenia milik korban berinisial HNCL sejak Juli 2022. Kendaraan itu kemudian diduga digadaikan kepada pihak lain senilai Rp57 juta tanpa persetujuan pemilik.
Sementara pada perkara keempat, tersangka diduga kembali menggunakan kendaraan yang sama sebagai jaminan pinjaman kepada korban berinisial RP. Untuk meyakinkan korban, YPSB diduga membuat dokumen kepemilikan kendaraan dan surat kehilangan palsu sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp57 juta.
Artikel Terkait
Raker DPR Buka Jalan Baru, Daerah Tak Bisa Lagi Jadikan Anggaran Alasan Memberhentikan PPPK
Pelat Khusus DPR RI Disalahgunakan, MKD Sebut Pemalsuan dan Perdagangan Ilegal Jadi Penyebab
DPR Desak Pemerintah Segera Pastikan Status PPPK Paruh Waktu Sebelum September 2026
DPR Minta Pemerintah Dahulukan Penuntasan Guru Honorer Sebelum Seleksi Baru
Diduga Hanyut Akibat Mesin Perahu Rusak, 16 WN Uzbekistan Terdampar di Pantai Alor