Hampir Tiga Tahun Buron, Dosen di Kupang yang Diduga Gelapkan Sertifikat dan Mobil Ditangkap di Batam

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Kamis, 9 Juli 2026 | 20:41 WIB
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Djoko Lestari menunjukkan tersangka YPSB saat konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat seorang dosen. (Foto TBN Polresta Kupang Kota)
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Djoko Lestari menunjukkan tersangka YPSB saat konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat seorang dosen. (Foto TBN Polresta Kupang Kota)

 

Baca Juga: Raker DPR Buka Jalan Baru, Daerah Tak Bisa Lagi Jadikan Anggaran Alasan Memberhentikan PPPK



Dari pengungkapan kasus tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Toyota Kijang Super beserta STNK dan BPKB asli, satu unit Daihatsu Xenia, dokumen perjanjian sewa kendaraan, bukti transaksi jual beli tanah, kwitansi gadai, serta sejumlah dokumen yang diduga dipalsukan.

Menurut Djoko Lestari, tersangka mulai melarikan diri setelah mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi pada Oktober 2023.

Selama menjadi buronan, YPSB berpindah-pindah dari Surabaya, Banyuwangi, Gresik, Semarang, Banten, Pekanbaru, hingga akhirnya menetap di Batam sejak Mei 2024.

 

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Jangan Hanya Sasar Koruptor, DPR Minta Bandar Judi Online Ikut Diburu



Selama berada di Batam, tersangka berusaha menyamarkan identitas dengan bekerja sebagai guru honorer di salah satu sekolah swasta. Meski demikian, penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polresta Kupang Kota berhasil mengungkap lokasi persembunyiannya.

Berbekal informasi tersebut, tim penyidik diberangkatkan ke Batam dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Barelang. Setelah melakukan penyelidikan, tim gabungan menangkap YPSB di sebuah rumah kos di kawasan Baloi pada Sabtu dini hari, 4 Juli 2026.

"Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan, kemudian langsung dibawa ke Kota Kupang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Djoko Lestari.

 

Baca Juga: Belum Bayar Kos, Perselisihan Antarwarga di Kupang Berujung Dugaan Pengancaman



Saat ini YPSB ditahan di Rumah Tahanan Polresta Kupang Kota. Ia dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan junto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan junto Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Djoko Lestari menegaskan kepolisian akan menuntaskan seluruh proses hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel agar para korban memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan.

Ia juga mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam setiap transaksi serta segera melapor kepada kepolisian apabila menjadi korban tindak pidana serupa.

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X