Baca Juga: Raker DPR Buka Jalan Baru, Daerah Tak Bisa Lagi Jadikan Anggaran Alasan Memberhentikan PPPK
Dari pengungkapan kasus tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Toyota Kijang Super beserta STNK dan BPKB asli, satu unit Daihatsu Xenia, dokumen perjanjian sewa kendaraan, bukti transaksi jual beli tanah, kwitansi gadai, serta sejumlah dokumen yang diduga dipalsukan.
Menurut Djoko Lestari, tersangka mulai melarikan diri setelah mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi pada Oktober 2023.
Selama menjadi buronan, YPSB berpindah-pindah dari Surabaya, Banyuwangi, Gresik, Semarang, Banten, Pekanbaru, hingga akhirnya menetap di Batam sejak Mei 2024.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Jangan Hanya Sasar Koruptor, DPR Minta Bandar Judi Online Ikut Diburu
Selama berada di Batam, tersangka berusaha menyamarkan identitas dengan bekerja sebagai guru honorer di salah satu sekolah swasta. Meski demikian, penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polresta Kupang Kota berhasil mengungkap lokasi persembunyiannya.
Berbekal informasi tersebut, tim penyidik diberangkatkan ke Batam dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Barelang. Setelah melakukan penyelidikan, tim gabungan menangkap YPSB di sebuah rumah kos di kawasan Baloi pada Sabtu dini hari, 4 Juli 2026.
"Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan, kemudian langsung dibawa ke Kota Kupang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Djoko Lestari.
Baca Juga: Belum Bayar Kos, Perselisihan Antarwarga di Kupang Berujung Dugaan Pengancaman
Saat ini YPSB ditahan di Rumah Tahanan Polresta Kupang Kota. Ia dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan junto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan junto Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Djoko Lestari menegaskan kepolisian akan menuntaskan seluruh proses hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel agar para korban memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan.
Ia juga mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam setiap transaksi serta segera melapor kepada kepolisian apabila menjadi korban tindak pidana serupa.
Artikel Terkait
Raker DPR Buka Jalan Baru, Daerah Tak Bisa Lagi Jadikan Anggaran Alasan Memberhentikan PPPK
Pelat Khusus DPR RI Disalahgunakan, MKD Sebut Pemalsuan dan Perdagangan Ilegal Jadi Penyebab
DPR Desak Pemerintah Segera Pastikan Status PPPK Paruh Waktu Sebelum September 2026
DPR Minta Pemerintah Dahulukan Penuntasan Guru Honorer Sebelum Seleksi Baru
Diduga Hanyut Akibat Mesin Perahu Rusak, 16 WN Uzbekistan Terdampar di Pantai Alor